Empat Tersangka Provokasi Serangan ke Markas Brimob Ditangkap

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa pesan provokasi dari para tersangka. (Jennus)

Beberapa pesan provokasi dari para tersangka. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bogor — Kepolisian Resor Bogor menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satuan Latihan Brimob di Cikeas, Kabupaten Bogor. Keempat tersangka, berinisial M, AS, RP, dan BS, disebut memiliki peran berbeda dalam perencanaan aksi tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa M, warga Tangerang Selatan, diduga menjadi provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam. Ia juga diketahui menyimpan pamflet berisi ajakan menyerang.

“Dari tangan M, kami amankan dua bilah pisau. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

M sempat mengaku diperintah oleh seorang anak anggota TNI di Jakarta untuk menyerang markas Brimob. Pengakuan tersebut sempat tersebar lewat rekaman video di media sosial dan menimbulkan kegaduhan.

Namun, setelah dikonfrontasi bersama pihak TNI, klaim itu terbukti tidak benar. “Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia menyebut nama anak anggota TNI agar terhindar dari proses hukum,” kata Wikha.

Tiga tersangka lain memiliki peran berbeda, yakni menyebarkan hasutan, menyiapkan bahan bakar, serta mengirim pesan provokatif di grup WhatsApp.

Dari total 17 orang yang sempat diamankan, empat di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara 13 lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru