KPK: Wamenaker Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Pemerasan K3

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan dalam kawalan polisi menujuntempat gelar perkara di Gedung KPK Jakarta. (Jennus)

Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan dalam kawalan polisi menujuntempat gelar perkara di Gedung KPK Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) menerima Rp3 miliar dan satu unit motor bermerek Ducati dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain uang, IEG disebut menerima sebuah Ducati berpelat B 2445 berwarna biru. Kendaraan itu dibeli pada April 2025, tetapi hingga Agustus belum diurus BPKB maupun STNK-nya. “Pelat yang terpasang juga kosong. Nanti akan didalami,” ujar Setyo.

KPK menetapkan IEG bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK.

Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Adapun 10 tersangka lain berasal dari pejabat Kemenaker dan pihak swasta, antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian Kompetensi K3), serta Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3). (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB