JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut mengatur pembagian kuota tambahan haji yang menjadi sorotan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik tengah mendalami siapa yang merancang dan menyusun SK tersebut. “Apakah memang menteri merancang SK itu sendiri atau sudah ada yang menyusun, lalu disodorkan untuk ditandatangani? Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep menambahkan, pihaknya juga memeriksa alur proses pembuatan SK, apakah berasal dari usulan bawahan yang ditindaklanjuti atasan, atau perintah atasan yang dilaksanakan bawahan. “Kami ingin melihat siapa yang memberi perintah. Apakah ada pihak di atas menteri yang memerintahkan atau sebaliknya,” katanya.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Kerugian negara awal dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai Pasal 64 UU No 8/2019 yang menetapkan porsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (ihd)













