Mensesneg: Muzani Jadi Mendagri Tidak Masuk Logika

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tvOne)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tvOne)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebutkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani akan diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri menggantikan Tito Karnavian. Ia menilai isu tersebut tidak berdasar dan tidak masuk dalam logika umum.

“Jangan bikin isu. Kan enggak masuk itu. Secara logika umum juga agak kurang ketemu,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Pernyataan tersebut menanggapi spekulasi publik terkait pergantian posisi Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra. Dalam kepengurusan baru periode 2025–2030 yang ditetapkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, jabatan Sekjen yang sebelumnya dipegang Ahmad Muzani diserahkan kepada Sugiono.

Muzani, yang kini menjabat Ketua MPR, disebut-sebut digeser sebagai persiapan masuk dalam kabinet pemerintahan mendatang. Namun, Prasetyo menepis dugaan itu. Ia mempertanyakan logika dari perpindahan posisi seorang pimpinan lembaga tinggi negara ke kursi eksekutif.

“Dia sekarang kan Ketua MPR, masa kemudian jadi menteri? Kan agak kurang masuk,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pergantian Sekjen Partai Gerindra bukan dimaksudkan untuk menjaga kesetaraan posisi Muzani dengan Presiden Prabowo Subianto dalam struktur internal partai. Menurutnya, perubahan itu semata merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.

“Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum sudah waktunya melakukan regenerasi,” ujar Prasetyo.

Ahmad Muzani telah menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra sejak partai tersebut berdiri pada 2008. Ia mendampingi Prabowo Subianto dalam berbagai momentum politik nasional, termasuk saat Prabowo berhasil memenangkan Pilpres 2024.

“Penghormatan dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ahmad Muzani yang sudah 17 tahun menjabat Sekjen. Prestasi tertingginya adalah mengantar Pak Prabowo menjadi presiden,” kata Prasetyo.

Dalam struktur baru DPP Partai Gerindra, Prabowo tetap menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina. Sufmi Dasco Ahmad ditetapkan sebagai Ketua Harian, Sugiono sebagai Sekjen, dan Satrio Dimas Adityo sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Muzani diangkat menjadi Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan. Struktur ini ditandatangani di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jumat (1/8/2025). (ihd)

Berita Terkait

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza
Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global
Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi
Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo
Integrasi Data Guru Non-ASN Jadi Fokus Pemerintah 2026 untuk Pemerataan
HNW Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI
Kemenag Ingatkan Batas Akhir Sertifikasi Halal Produk Farmasi 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:45 WIB

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:48 WIB

Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:17 WIB

Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:05 WIB

Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB