JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8/2025) mulai berlaku efektif pada hari yang sama. Dengan demikian, para penerima pengampunan bisa langsung dibebaskan sejak Jumat malam.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam. Ia menegaskan bahwa keppres berlaku sesuai dengan tanggal penandatanganannya.
”Karena keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya (penerima amnesti dan abolisi) bisa langsung bebas hari ini juga,” kata Supratman.
Kendati demikian, Supratman belum dapat memastikan waktu pembebasan seluruh penerima amnesti dan abolisi karena pelaksanaan teknis berada di bawah kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. “Pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti keppres tersebut. Dokumen keputusan presiden juga sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung selaku instansi yang menangani sebagian perkara hukum para penerima pengampunan.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengoreksi jumlah penerima amnesti dari yang sebelumnya diumumkan sebanyak 1.116 orang menjadi 1.178 orang. Koreksi itu dilakukan setelah penyesuaian dengan data final dari unit terkait.
Salah satu penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Sementara itu, penerima abolisi adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Keputusan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo merupakan langkah hukum yang menuai sorotan publik, terutama terkait proses penetapannya serta nama-nama penerima yang berasal dari kalangan politik dan pejabat negara. (ihd)













