Keppres Berlaku Hari Ini, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8/2025) mulai berlaku efektif pada hari yang sama. Dengan demikian, para penerima pengampunan bisa langsung dibebaskan sejak Jumat malam.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam. Ia menegaskan bahwa keppres berlaku sesuai dengan tanggal penandatanganannya.

”Karena keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya (penerima amnesti dan abolisi) bisa langsung bebas hari ini juga,” kata Supratman.

Kendati demikian, Supratman belum dapat memastikan waktu pembebasan seluruh penerima amnesti dan abolisi karena pelaksanaan teknis berada di bawah kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. “Pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti keppres tersebut. Dokumen keputusan presiden juga sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung selaku instansi yang menangani sebagian perkara hukum para penerima pengampunan.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengoreksi jumlah penerima amnesti dari yang sebelumnya diumumkan sebanyak 1.116 orang menjadi 1.178 orang. Koreksi itu dilakukan setelah penyesuaian dengan data final dari unit terkait.

Salah satu penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Sementara itu, penerima abolisi adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Keputusan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo merupakan langkah hukum yang menuai sorotan publik, terutama terkait proses penetapannya serta nama-nama penerima yang berasal dari kalangan politik dan pejabat negara. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru