JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Partai Buruh menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah mulai 2029. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh jajaran partainya sepakat untuk menjadikan putusan MK sebagai dasar pembaruan sistem demokrasi nasional.
“Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK. Kami sepenuhnya bersama putusan MK bahwa pemilu nasional harus dipisahkan dari pemilu daerah,” ujar Said dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Said menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan ataupun ditolak. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati keputusan tersebut demi membangun demokrasi yang lebih sehat dan efisien.
Menurut dia, pemilu serentak yang selama ini dijalankan telah menimbulkan beban administratif dan logistik yang berat, serta menyulitkan pemilih. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh pemisahan pemilu sebagai langkah awal untuk mendesain ulang sistem pemilu Indonesia.
“Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh harus berlandaskan pada putusan MK, bukan keinginan partai-partai politik di DPR atau pemerintah semata,” kata dia.
Terkait masa transisi akibat pemisahan pemilu tersebut, Partai Buruh juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika diperlukan perpanjangan masa jabatan anggota DPR maupun pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pemilu daerah digelar.
“Ada ketentuan dalam UUD 1945 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali. Namun, karena ini merupakan pengecualian berdasarkan putusan MK, maka kami mendukung perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPR. Sementara, kepala daerah akan diisi oleh penjabat,” ujar Said.
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemilu daerah — yang mencakup pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah — tidak lagi digelar serentak dengan pemilu nasional, melainkan dilangsungkan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun mekanisme konstitusional dalam mengatur masa transisi hasil Pemilu 2024, agar sesuai dengan sistem baru yang mulai diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. (ihd)













