Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap: Ini Rincian Lengkap per Golongan Pelanggan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Token listrik (dok)

Ilustrasi - Token listrik (dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya. Dengan demikian, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan membayar tarif listrik yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan faktor nilai tukar, harga minyak, dan inflasi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat. Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Agustus 2025.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

1. Pelanggan Bersubsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh

  • 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Mampu dan Nonsubsidi

  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Harga Token Listrik Prabayar

Harga token listrik PLN prabayar disesuaikan dengan nominal pembelian. Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000, maka:

  • Pembelian melalui PLN Mobile akan dikenakan biaya senilai nominal token.

  • Pembelian melalui e-commerce atau aplikasi lain mungkin disertai biaya layanan tambahan.

Cara Menghitung Jumlah kWh Token

Jumlah kWh dari pembelian token tidak langsung sebanding dengan nilai rupiah karena dipengaruhi oleh:

  • Tarif dasar listrik per kWh

  • Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), berkisar antara 3–10 persen tergantung daerah

Rumus perhitungan:

(Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik

Contoh:

  • Daya: 1.300 VA

  • Nilai token: Rp 50.000

  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70

  • PPJ: 3 persen atau Rp 1.500

Maka:

(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 ≈ 33,57 kWh

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga 1.300 VA nonsubsidi yang membeli token senilai Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen akan menerima sekitar 33,57 kWh.

Kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mendukung efisiensi konsumsi listrik di tingkat pengguna akhir. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB