Jejak Mercy Atas Nama Pegawai: KPK Telusuri Kendaraan Milik RK

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kendaraan bermotor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. (Antara)

Salah satu kendaraan bermotor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sebuah Mercedes-Benz, kendaraan mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, rupanya bukan atas nama pemilik aslinya. Mobil itu, seperti diakui KPK, terdaftar atas nama salah satu pegawai dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kalau tidak salah ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan ke dia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025), di Jakarta.

Pernyataan itu muncul di tengah pertanyaan publik yang menggantung selama 138 hari terakhir: mengapa Ridwan Kamil belum juga diperiksa dalam kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Menurut Asep, penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan tersebut. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu,” ujarnya.

Penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, selain dokumen, tim menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut dari kasus ini, KPK menyita total 26 unit kendaraan. Beberapa di antaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, dan sepeda motor Yamaha NMAX.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni para pengendali agensi periklanan yang diduga menerima dan menyalurkan dana proyek secara fiktif atau tidak sesuai prosedur.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Adapun peran Ridwan Kamil masih terus ditelusuri. Apakah keberadaan mobil atas nama pegawai hanyalah soal administratif, atau bagian dari pola penyamaran aset? KPK tampaknya belum ingin buru-buru menyimpulkan.

Namun yang pasti, penyitaan kendaraan itu membuka ruang baru dalam penyidikan. Sebab, dalam dunia korupsi, harta jarang berbicara langsung, tetapi sering memberi petunjuk paling jujur. (ihd)

Berita Terkait

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Berita Terbaru