Jejak Mercy Atas Nama Pegawai: KPK Telusuri Kendaraan Milik RK

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kendaraan bermotor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. (Antara)

Salah satu kendaraan bermotor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sebuah Mercedes-Benz, kendaraan mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, rupanya bukan atas nama pemilik aslinya. Mobil itu, seperti diakui KPK, terdaftar atas nama salah satu pegawai dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kalau tidak salah ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan ke dia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025), di Jakarta.

Pernyataan itu muncul di tengah pertanyaan publik yang menggantung selama 138 hari terakhir: mengapa Ridwan Kamil belum juga diperiksa dalam kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Menurut Asep, penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan tersebut. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu,” ujarnya.

Penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, selain dokumen, tim menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut dari kasus ini, KPK menyita total 26 unit kendaraan. Beberapa di antaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, dan sepeda motor Yamaha NMAX.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni para pengendali agensi periklanan yang diduga menerima dan menyalurkan dana proyek secara fiktif atau tidak sesuai prosedur.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Adapun peran Ridwan Kamil masih terus ditelusuri. Apakah keberadaan mobil atas nama pegawai hanyalah soal administratif, atau bagian dari pola penyamaran aset? KPK tampaknya belum ingin buru-buru menyimpulkan.

Namun yang pasti, penyitaan kendaraan itu membuka ruang baru dalam penyidikan. Sebab, dalam dunia korupsi, harta jarang berbicara langsung, tetapi sering memberi petunjuk paling jujur. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru