JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Fokus penyidikan saat ini antara lain terkait permintaan biaya komitmen (commitment fee) dalam sejumlah proyek pengadaan.
Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Kamis (3/7/2025). Saksi yang dimintai keterangan yakni seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar dan aparatur sipil negara pada Sekretariat Jenderal MPR RI, Benzoni.
“Saksi hadir dan penyidik mendalami permintaan commitment fee,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Selain menggali ihwal biaya komitmen, tim penyidik juga memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, termasuk mekanisme pembayaran dalam proyek tersebut.
Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI pertama kali diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Sejak 23 Juni 2025, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Lembaga antikorupsi itu juga mengumumkan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. (ihd)











