JPU Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), jaksa menyatakan Hasto bersama-sama dengan sejumlah pihak telah memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hasto, antara lain karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan cara memerintahkan stafnya, Kusnadi, serta Harun Masiku untuk merusak alat komunikasi. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain terkait perbuatan suap secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pencarian. Persidangan lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (hdm)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru