JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), jaksa menyatakan Hasto bersama-sama dengan sejumlah pihak telah memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hasto, antara lain karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan cara memerintahkan stafnya, Kusnadi, serta Harun Masiku untuk merusak alat komunikasi. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain terkait perbuatan suap secara bersama-sama.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pencarian. Persidangan lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (hdm)













