Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,37 triliun dari enam perusahaan sawit terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Meski dinyatakan lepas dari tuntutan pidana, dana tersebut tetap diamankan untuk proses kasasi di Mahkamah Agung.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (2/7/2025). Ia menjelaskan, enam terdakwa korporasi berasal dari dua grup besar pelaku usaha CPO, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang didakwa, di antaranya PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, dan PT Mikie Oleo Nabati Industri. Total nilai pidana tambahan dalam bentuk uang pengganti untuk grup ini mencapai Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini baru PT Musim Mas yang menitipkan dana pengganti sebesar Rp1,18 triliun kepada penyidik Jampidsus.

Adapun dari Permata Hijau Group, lima perusahaan menjadi terdakwa, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, dan PT Permata Hijau Sawit. Total kewajiban uang pengganti dari lima perusahaan itu sebesar Rp937,5 miliar, dan dana yang telah dititipkan kepada penyidik berjumlah Rp186,4 miliar.

“Uang tersebut telah kami simpan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI, dan kini kami telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno.

Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun majelis hakim memutuskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Uang yang disebut sebagai “titipan pengganti kerugian negara” itu menurut Kejagung adalah bentuk tanggung jawab korporasi atas kerugian perekonomian negara. Dana tersebut menjadi barang bukti dalam proses hukum lanjutan.

Dalam kasus ini, total uang pengganti dari dua grup usaha sawit mencapai lebih dari Rp5,8 triliun, namun yang baru dititipkan dan kini disita sebesar Rp 1,37 triliun. Proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung untuk menentukan status akhir para korporasi tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru