Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,37 triliun dari enam perusahaan sawit terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Meski dinyatakan lepas dari tuntutan pidana, dana tersebut tetap diamankan untuk proses kasasi di Mahkamah Agung.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (2/7/2025). Ia menjelaskan, enam terdakwa korporasi berasal dari dua grup besar pelaku usaha CPO, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang didakwa, di antaranya PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, dan PT Mikie Oleo Nabati Industri. Total nilai pidana tambahan dalam bentuk uang pengganti untuk grup ini mencapai Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini baru PT Musim Mas yang menitipkan dana pengganti sebesar Rp1,18 triliun kepada penyidik Jampidsus.

Adapun dari Permata Hijau Group, lima perusahaan menjadi terdakwa, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, dan PT Permata Hijau Sawit. Total kewajiban uang pengganti dari lima perusahaan itu sebesar Rp937,5 miliar, dan dana yang telah dititipkan kepada penyidik berjumlah Rp186,4 miliar.

“Uang tersebut telah kami simpan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI, dan kini kami telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno.

Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun majelis hakim memutuskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Uang yang disebut sebagai “titipan pengganti kerugian negara” itu menurut Kejagung adalah bentuk tanggung jawab korporasi atas kerugian perekonomian negara. Dana tersebut menjadi barang bukti dalam proses hukum lanjutan.

Dalam kasus ini, total uang pengganti dari dua grup usaha sawit mencapai lebih dari Rp5,8 triliun, namun yang baru dititipkan dan kini disita sebesar Rp 1,37 triliun. Proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung untuk menentukan status akhir para korporasi tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB