Nurhadi Kembali Ditahan KPK atas Dugaan Pencucian Uang Rp83 Miliar

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu (29/6/2025). Penahanan kali ini dilakukan dalam kaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aliran dana suap dan gratifikasi saat Nurhadi masih menjabat.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin. Penahanan dilakukan dalam perkara TPPU yang masih berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang telah lebih dahulu menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi yang ditaksir mencapai total Rp 83,01 miliar.

Cek dan Gratifikasi

Dalam perkara sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi melalui perantara menantunya. Ia disebut menerima sembilan lembar cek dari PT MIT serta uang dalam bentuk tunai senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata, sengketa tanah, serta upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali di MA sepanjang 2015–2016.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya menunjukkan indikasi kuat adanya penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam tenggat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan KPK,” kata mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada Desember 2019.

Nurhadi sempat menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap tim KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020.

Pengusutan Lanjutan

Meski telah menjalani hukuman, penyidik KPK masih terus mendalami jejak aliran dana terkait. Dugaan pencucian uang muncul karena adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana melalui berbagai instrumen dan pihak.

KPK hingga saat ini belum memerinci bentuk pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Namun, penetapan tersangka dalam perkara TPPU ini mengindikasikan bahwa Nurhadi tidak hanya menikmati hasil suap dan gratifikasi, tetapi juga diduga menyamarkannya melalui skema tertentu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan, penanganan TPPU terhadap pelaku korupsi merupakan langkah penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara. “Korupsi besar hampir selalu dibarengi TPPU. Karena itu, instrumen hukum ini perlu digunakan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penjara saja,” ujarnya.

Kasus Nurhadi menjadi salah satu contoh kompleksitas korupsi di sektor peradilan, di mana kekuasaan hukum justru digunakan untuk memuluskan kepentingan bisnis dan kelompok tertentu. Penahanan kembali ini menjadi pengingat bahwa penelusuran aliran uang haram tidak berhenti pada vonis pidana pertama. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:42 WIB

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:39 WIB