Menyuap Walikota dan Suaminya Untuk Proyek Kursi Sekolah Dihukum 2,5 Tahun

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Semarang — Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (30/6/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, terkait proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Rachmat dijatuhi denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Gatot dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rachmat menjanjikan uang sebesar Rp1,75 miliar kepada suami wali kota sebagai komitmen fee proyek pengadaan meja dan kursi untuk SD di sembilan kecamatan di Kota Semarang. Proyek itu memiliki nilai pagu Rp20 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD 2023.

Adapun realisasi proyek disebut mencapai Rp18 miliar. Fee yang dijanjikan terdakwa sebesar 10 persen dari nilai tersebut. Namun, penyerahan uang urung dilakukan karena saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski demikian, majelis hakim menilai unsur pemberian janji telah terpenuhi. Uang sebesar Rp1,75 miliar yang dijanjikan kepada Alwin telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan KPK.

”Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan semangat dan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Gatot.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat banding atau tidak.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan kepala daerah yang sebelumnya dikenal gencar mengawal proyek-proyek infrastruktur pendidikan. Meski belum ada status hukum terhadap Hevearita G. Rahayu dan suaminya, keterlibatan nama mereka dalam konstruksi perkara menimbulkan perhatian publik. (ihd)

Berita Terkait

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Berita Terbaru

mengabadikan momen saat politikus Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan intervensi dan catatan penting di sela-sela rapat kerja anggota dewan. Beliau menyampaikan bahwa evaluasi terhadap program Latsarmil merupakan hal yang wajar demi peningkatan mutu dan kualitas pelaksanaan ke depan.

SUMATERA UTARA

Gerindra: Hasil Evaluasi Latsarmil Akan Perkuat Pelaksanaan KDMP-KNMP

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:34 WIB