Hasto Akui Kenal Harun Masiku Sejak Pendaftaran Caleg 2019

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku mengenal Harun Masiku sejak proses pendaftaran calon legislatif pada 2019. Namun, perkenalan politik itu kini berujung pada dakwaan pidana. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama Harun.

Menurut Hasto, pertemuan pertamanya dengan Harun terjadi di Kantor DPP PDI-P saat Harun menyerahkan biodata untuk mendaftar sebagai caleg. “Karena prosesnya terbuka, saya minta beliau mengisi formulir. Itu perkenalan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut Harun saat itu belum menjadi kader, melainkan hanya anggota partai yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Proses pendaftaran caleg, menurutnya, memang dipusatkan di kantor pusat partai.

Namun, kisah itu menjadi bagian dari perkara hukum yang lebih besar. Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memerintahkan staf dan ajudannya untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, pada awal 2020.

Ponsel milik Harun disebut direndam ke dalam air, begitu pula ponsel ajudan Hasto, Kusnadi. Tindakan itu diduga sebagai bentuk penghalangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mendakwa Hasto turut terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan staf PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang itu diduga untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Perkara ini kembali menyorot sosok Harun Masiku, tersangka buron KPK sejak 2020, yang hingga kini belum ditemukan. Nama Harun terus membayangi proses hukum sejumlah tokoh dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi politik.

Jika terbukti bersalah, Hasto terancam pidana atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru