Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Jajaki Panggil Mantan Menag Yaqut

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki jalan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini diambil guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Nanti dilihat dari kebutuhan penanganan perkara ini. Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam penetapannya, Kementerian Agama membagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai menyalahi semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK memastikan bahwa seluruh pihak yang dianggap mengetahui detail alokasi kuota, termasuk anggota pansus, akan turut diperiksa dalam rangka mengungkap adanya potensi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangannya. Ini bagian dari upaya untuk memperjelas duduk perkara,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam proses distribusi kuota haji khusus. Penyelidikan ini dilakukan agar penyelenggaraan haji berlangsung adil dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam hal pelayanan terhadap jemaah.

Pansus Angket Haji menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebagai salah satu titik krusial dalam temuan dugaan penyimpangan. Pansus juga menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi haji yang berlaku.

Penyelidikan yang tengah dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun tindakan koruptif dalam pelaksanaan Haji 2024. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB