Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Jajaki Panggil Mantan Menag Yaqut

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki jalan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini diambil guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Nanti dilihat dari kebutuhan penanganan perkara ini. Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam penetapannya, Kementerian Agama membagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai menyalahi semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK memastikan bahwa seluruh pihak yang dianggap mengetahui detail alokasi kuota, termasuk anggota pansus, akan turut diperiksa dalam rangka mengungkap adanya potensi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangannya. Ini bagian dari upaya untuk memperjelas duduk perkara,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam proses distribusi kuota haji khusus. Penyelidikan ini dilakukan agar penyelenggaraan haji berlangsung adil dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam hal pelayanan terhadap jemaah.

Pansus Angket Haji menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebagai salah satu titik krusial dalam temuan dugaan penyimpangan. Pansus juga menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi haji yang berlaku.

Penyelidikan yang tengah dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun tindakan koruptif dalam pelaksanaan Haji 2024. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terbaru