KPK Telusuri Dugaan Korupsi Dana CSR BI Libatkan OJK 

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia yang diduga turut menyeret sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyidikan ini memasuki babak baru setelah KPK memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025). Dolfie juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK.

“Ya, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini akan penyidik panggil dan didalami keterangannya untuk membuat terang penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut Budi, pemenuhan panggilan dan keterangan dari para saksi akan membantu penyidik menelusuri aliran dana sosial dari Bank Indonesia yang diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Dari kedua lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI, Heri Gunawan, dan memeriksa anggota DPR RI lainnya, Satori, dalam rangkaian penyidikan kasus yang sama.

KPK memastikan penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang diumumkan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah dana CSR yang diduga diselewengkan maupun aktor utama yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB