Saksi Meringankan: Pasal Perintangan Penyidikan Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan. Ia menilai perluasan makna pasal tersebut melampaui batas asas legalitas dalam hukum pidana.

Pernyataan itu disampaikan ahli hukum tata negara Maruarar saat saksi meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025). Sidang ini menghadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Menurut Maruarar, frasa “penyidikan” dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki batasan yang tidak dapat diperluas ke tahap “penyelidikan”. “Penafsiran ekstensif terhadap ketentuan pidana seperti ini bertentangan dengan karakter hukum pidana sebagai lex stricta, lex certa, dan lex scripta,” ujarnya.

Ia menegaskan, hukum pidana menuntut ketatnya kepastian dan kejelasan aturan, sehingga perluasan makna pasal justru dapat melanggar hak asasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Maruarar juga mengkritisi kesalahpahaman dalam penerapan teori hukum yang menyebut bahwa hukum berdiri di atas tiga dasar: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, kepastian hukum tidak dapat dikorbankan kecuali dalam kondisi luar biasa.

“Kalau keadaan sudah tidak tertahankan dan kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan nyata, barulah ada ruang untuk pergeseran. Namun kalau tidak, maka ketentuan tetap berlaku secara ketat,” ucapnya.

Ia menambahkan, perubahan hukum hanya sah dilakukan jika ketentuan yang ada telah menimbulkan ketidakadilan yang konkret. “Stabilitas hukum berarti menjamin kepastian, dan karakter hukum pidana tidak memperkenankan tafsir yang melebihi batas,” ujar Maruarar.

Sidang atas terdakwa Hasto masih akan berlanjut dalam pekan-pekan mendatang. Jaksa KPK mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. (hdm)

Berita Terkait

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Kamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB

Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Rabu, 23 September 2026 - 14:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim

Berita Terbaru