Saksi Meringankan: Pasal Perintangan Penyidikan Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan. Ia menilai perluasan makna pasal tersebut melampaui batas asas legalitas dalam hukum pidana.

Pernyataan itu disampaikan ahli hukum tata negara Maruarar saat saksi meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025). Sidang ini menghadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Menurut Maruarar, frasa “penyidikan” dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki batasan yang tidak dapat diperluas ke tahap “penyelidikan”. “Penafsiran ekstensif terhadap ketentuan pidana seperti ini bertentangan dengan karakter hukum pidana sebagai lex stricta, lex certa, dan lex scripta,” ujarnya.

Ia menegaskan, hukum pidana menuntut ketatnya kepastian dan kejelasan aturan, sehingga perluasan makna pasal justru dapat melanggar hak asasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Maruarar juga mengkritisi kesalahpahaman dalam penerapan teori hukum yang menyebut bahwa hukum berdiri di atas tiga dasar: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, kepastian hukum tidak dapat dikorbankan kecuali dalam kondisi luar biasa.

“Kalau keadaan sudah tidak tertahankan dan kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan nyata, barulah ada ruang untuk pergeseran. Namun kalau tidak, maka ketentuan tetap berlaku secara ketat,” ucapnya.

Ia menambahkan, perubahan hukum hanya sah dilakukan jika ketentuan yang ada telah menimbulkan ketidakadilan yang konkret. “Stabilitas hukum berarti menjamin kepastian, dan karakter hukum pidana tidak memperkenankan tafsir yang melebihi batas,” ujar Maruarar.

Sidang atas terdakwa Hasto masih akan berlanjut dalam pekan-pekan mendatang. Jaksa KPK mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. (hdm)

Berita Terkait

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Berita Terbaru

mengabadikan momen saat politikus Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan intervensi dan catatan penting di sela-sela rapat kerja anggota dewan. Beliau menyampaikan bahwa evaluasi terhadap program Latsarmil merupakan hal yang wajar demi peningkatan mutu dan kualitas pelaksanaan ke depan.

SUMATERA UTARA

Gerindra: Hasil Evaluasi Latsarmil Akan Perkuat Pelaksanaan KDMP-KNMP

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:34 WIB