JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen, masih dalam proses penyusunan laporan.
“Untuk Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier), sudah lapor LHKPN dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Meski sudah dinyatakan lengkap, data LHKPN Deddy Corbuzier belum ditampilkan di laman resmi elhkpn.kpk.go.id karena masih dalam tahap unggah.
Adapun Ifan Seventeen, yang baru diangkat sebagai Dirut PFN pada 10 Maret 2025, masih menyusun laporan harta kekayaan dalam bentuk draf. “Untuk Riefian Fajarsyah, masih draf,” kata Budi.
Kewajiban pelaporan LHKPN ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam regulasi itu, setiap pejabat negara, termasuk yang baru diangkat seperti Deddy dan Ifan, diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara berkala.
Deddy Corbuzier resmi diangkat sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada 11 Februari 2025. Penunjukan keduanya sebagai penyelenggara negara mewajibkan transparansi atas harta kekayaan mereka demi akuntabilitas publik. (ihd)













