Deddy Corbuzier Sudah Laporkan LHKPN, Irfan Seventeen Masih dalam Proses

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen, masih dalam proses penyusunan laporan.

“Untuk Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier), sudah lapor LHKPN dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Meski sudah dinyatakan lengkap, data LHKPN Deddy Corbuzier belum ditampilkan di laman resmi elhkpn.kpk.go.id karena masih dalam tahap unggah.

Adapun Ifan Seventeen, yang baru diangkat sebagai Dirut PFN pada 10 Maret 2025, masih menyusun laporan harta kekayaan dalam bentuk draf. “Untuk Riefian Fajarsyah, masih draf,” kata Budi.

Kewajiban pelaporan LHKPN ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam regulasi itu, setiap pejabat negara, termasuk yang baru diangkat seperti Deddy dan Ifan, diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara berkala.

Deddy Corbuzier resmi diangkat sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada 11 Februari 2025. Penunjukan keduanya sebagai penyelenggara negara mewajibkan transparansi atas harta kekayaan mereka demi akuntabilitas publik. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB