BPKB Elektronik Diterapkan untuk Mobil Baru, Akses Data Lewat Ponsel

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta-— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan roda empat baru sejak Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan kendaraan.

“Ini hanya untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak diberikan materiil e-BPKB,” ujar Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Biaya penerbitan e-BPKB tetap sama seperti BPKB cetak. Namun, bentuk dan sistem penyimpanannya kini sepenuhnya digital dan berbasis aplikasi.

Melalui e-BPKB, pemilik kendaraan dapat memverifikasi keabsahan dokumen tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Aplikasi e-BPKB Mobile tersedia di Google Play Store dan App Store. Dengan aplikasi ini, data kendaraan dapat diakses melalui ponsel yang mendukung fitur NFC.

Dokumen digital ini juga dilengkapi chip radio frequency identification (RFID) yang memuat identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis. Selain mempercepat proses validasi data, e-BPKB juga memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan dokumen serta mempermudah proses penggantian apabila rusak atau hilang. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB