Dua Eks Stafsusnya Diperiksa Kaitan Chromebook, Nadiem Berpotensi Dipanggil

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilakukan jika dinilai relevan dalam proses penyidikan.

“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Penyidikan kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan akan diperiksa, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek, FH dan JT. Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan apartemen mereka di kawasan Jakarta Selatan juga telah digeledah. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Pengadaan perangkat Chromebook tersebut dilaksanakan oleh Kemendikbudristek selama tiga tahun anggaran dengan total biaya mencapai Rp9,98 triliun. Dana itu terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,4 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Harli, ada dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk arahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome. Padahal, pada 2019, Kemendikbudristek melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) telah menguji 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.

“Tim teknis saat itu justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian itu diganti dengan rekomendasi baru yang mendukung penggunaan Chrome OS,” ujar Harli.

Kejaksaan masih mendalami potensi kerugian negara dalam kasus ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi kementerian kala itu. Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim tetap terbuka, seiring perkembangan penyidikan. (hdm)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB