JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilakukan jika dinilai relevan dalam proses penyidikan.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Penyidikan kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan akan diperiksa, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek, FH dan JT. Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan apartemen mereka di kawasan Jakarta Selatan juga telah digeledah. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Pengadaan perangkat Chromebook tersebut dilaksanakan oleh Kemendikbudristek selama tiga tahun anggaran dengan total biaya mencapai Rp9,98 triliun. Dana itu terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,4 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Menurut Harli, ada dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk arahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome. Padahal, pada 2019, Kemendikbudristek melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) telah menguji 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.
“Tim teknis saat itu justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian itu diganti dengan rekomendasi baru yang mendukung penggunaan Chrome OS,” ujar Harli.
Kejaksaan masih mendalami potensi kerugian negara dalam kasus ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi kementerian kala itu. Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim tetap terbuka, seiring perkembangan penyidikan. (hdm)













