Dua Eks Stafsusnya Diperiksa Kaitan Chromebook, Nadiem Berpotensi Dipanggil

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilakukan jika dinilai relevan dalam proses penyidikan.

“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Penyidikan kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan akan diperiksa, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek, FH dan JT. Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan apartemen mereka di kawasan Jakarta Selatan juga telah digeledah. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Pengadaan perangkat Chromebook tersebut dilaksanakan oleh Kemendikbudristek selama tiga tahun anggaran dengan total biaya mencapai Rp9,98 triliun. Dana itu terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,4 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Harli, ada dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk arahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome. Padahal, pada 2019, Kemendikbudristek melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) telah menguji 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.

“Tim teknis saat itu justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian itu diganti dengan rekomendasi baru yang mendukung penggunaan Chrome OS,” ujar Harli.

Kejaksaan masih mendalami potensi kerugian negara dalam kasus ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi kementerian kala itu. Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim tetap terbuka, seiring perkembangan penyidikan. (hdm)

Berita Terkait

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah
MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing
Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Berita Terbaru