JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengungkap dinamika di balik upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I. Kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku menerima foto Hasto bersama buron KPK Harun Masiku dan anggota Wantimpres periode 2023–2024, Djan Faridz, saat berada di Mahkamah Agung.
Pengakuan itu disampaikan Saeful dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ia menyebut foto tersebut dikirim Harun Masiku melalui pesan WhatsApp, yang menyatakan dirinya sedang berada di Mahkamah Agung untuk mengurus fatwa hukum.
”Dia (Harun) bilang lagi di MA. Saya tanya, ‘kalau MA kan soal fatwa, fatwanya bagaimana?’ Lalu dijawab, ‘sudah diserahkan ke Pak Sekjen’,” ujar Saeful.
Fatwa MA yang dimaksud diduga menjadi dasar hukum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kursi legislatif milik Nazarudin Kiemas—yang wafat sebelum pelantikan—kepada Harun Masiku, bukan kepada peraih suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia. PDIP mengajukan permohonan PAW berdasarkan fatwa tersebut.
Setelah mendapat kabar soal fatwa itu, Saeful menyatakan ia meminta salinannya kepada advokat Donny Tri Istiqomah. “Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU,” ujarnya.
Perintangan Penyidikan
Saeful hadir sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Dalam dakwaan, Hasto disebut menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa menyebut Hasto memberi perintah melalui staf Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, agar Harun merendam telepon genggamnya usai operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020. Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diduga menerima instruksi serupa untuk menghancurkan alat komunikasi.
Selain itu, Hasto didakwa turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama Harun, Saeful, dan Donny. Uang itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan PAW atas nama Harun Masiku disetujui KPU.
Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, Hasto terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ihd)













