Sidang Hasto: Terungkap Jejak Fatwa MA untuk PAW Harun Masiku

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta  — Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengungkap dinamika di balik upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I. Kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku menerima foto Hasto bersama buron KPK Harun Masiku dan anggota Wantimpres periode 2023–2024, Djan Faridz, saat berada di Mahkamah Agung.

Pengakuan itu disampaikan Saeful dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ia menyebut foto tersebut dikirim Harun Masiku melalui pesan WhatsApp, yang menyatakan dirinya sedang berada di Mahkamah Agung untuk mengurus fatwa hukum.

”Dia (Harun) bilang lagi di MA. Saya tanya, ‘kalau MA kan soal fatwa, fatwanya bagaimana?’ Lalu dijawab, ‘sudah diserahkan ke Pak Sekjen’,” ujar Saeful.

Fatwa MA yang dimaksud diduga menjadi dasar hukum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kursi legislatif milik Nazarudin Kiemas—yang wafat sebelum pelantikan—kepada Harun Masiku, bukan kepada peraih suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia. PDIP mengajukan permohonan PAW berdasarkan fatwa tersebut.

Setelah mendapat kabar soal fatwa itu, Saeful menyatakan ia meminta salinannya kepada advokat Donny Tri Istiqomah. “Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU,” ujarnya.

Perintangan Penyidikan

Saeful hadir sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Dalam dakwaan, Hasto disebut menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jaksa menyebut Hasto memberi perintah melalui staf Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, agar Harun merendam telepon genggamnya usai operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020. Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diduga menerima instruksi serupa untuk menghancurkan alat komunikasi.

Selain itu, Hasto didakwa turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama Harun, Saeful, dan Donny. Uang itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan PAW atas nama Harun Masiku disetujui KPU.

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, Hasto terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB