JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menikmati hasil kejahatan suaminya yang melindungi puluhan ribu situs judi online dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi). Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan dana haram itu untuk membeli barang-barang mewah miliaran rupiah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/5/2025), terungkap bahwa Darmawati bukan bagian dari jaringan pelindung situs perjudian digital, tapi diduga menerima dan membelanjakan uang yang diperoleh Muhrijan dari praktik ilegal tersebut. Muhrijan disebut sebagai makelar yang menjembatani komunikasi antara pejabat Kominfo dan para bandar situs judi daring agar tidak terkena pemblokiran.
“Uang yang berasal dari pemilik situs judi online diserahkan Muhrijan kepada Darmawati, baik melalui transfer elektronik maupun setor tunai,” kata JPU. Disebutkan, total dana yang disalurkan ke rekening atas nama Darmawati mencapai Rp 10,56 miliar, termasuk penyetoran tunai sebesar Rp 2 miliar di Pondok Indah Mall pada 20 Oktober 2024.
Barang Mewah dan Perhiasan
Dana itu kemudian digunakan Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah, seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, Samsung Z Flip 5, hingga tiga unit mobil bernilai tinggi: BMW X7 putih, Toyota Fortuner, dan Lexus. Ia juga mengoleksi barang fesyen bermerek, termasuk tas Louis Vuitton, Chanel, Dior, serta jam tangan Rolex dan Louis Vuitton. Perhiasan emas dan berlian, seperti 18 cincin, tujuh kalung, dan tiga pasang anting, juga dibeli dari dana tersebut.
Jaksa mengungkap, praktik perlindungan terhadap situs judol itu berlangsung sejak April hingga Oktober 2024. Setiap situs judi diduga dimintai bayaran Rp 8 juta agar tetap bisa diakses di Indonesia.
Langkah Menyembunyikan Uang
Saat mengetahui rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap pada awal November 2024, Muhrijan segera menghubungi Darmawati dan menginstruksikan agar barang-barang mewah serta uang tunai senilai Rp 2 miliar segera dipindahkan. Pada Jumat (1/11/2024), Darmawati menarik uang tersebut menggunakan mobil BMW dan menyimpannya dalam dua tas, lalu menitipkan semuanya kepada Rina Aguspina, kenalannya, di Mal Bintaro Plaza.
Barang-barang itu kemudian dipindahkan ke sebuah unit apartemen di Greeze Bintaro atas saran Rina. Pembayaran sewa dilakukan menggunakan uang dari dalam tas pouch hitam yang juga dititipkan. Dua hari setelah barang dipindahkan, Muhrijan ditangkap aparat. Darmawati menyusul ditangkap pada Minggu (10/11/2024).
Ancaman Pidana
Darmawati kini didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski tidak terlibat langsung dalam kejahatan utama, jaksa menilai perannya penting dalam menyamarkan hasil kejahatan dengan membelanjakan dan menyimpan uang hasil pelindungan situs judi daring.
Persidangan terhadap Darmawati dan Muhrijan masih berlangsung. Aparat penegak hukum juga terus menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak lain dalam jaringan ini. (ihd)













