Dirut Sritex Dicokok atas Dugaan Korupsi Kredit Bank

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (20/5/2025) malam, di Solo. Penangkapan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.

”Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak awal 2025 setelah Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Perusahaan tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyidik tengah mengkaji indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit dari lembaga keuangan kepada Sritex. “Kita harap dari berbagai keterangan akan terlihat apakah ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Kurator dalam kepailitan Sritex mencatat total tagihan utang kepada para kreditur mencapai Rp 29,8 triliun. Tagihan tersebut terdiri atas 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Di antara kreditur preferen, terdapat institusi negara seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo dan beberapa kantor bea cukai di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat klaim piutang bernilai besar dari sejumlah bank dan mitra usaha. Rapat kreditur akhirnya memutuskan tidak melanjutkan operasi perusahaan dan memilih opsi pemberesan aset.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, imbas dari penutupan perusahaan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja terhadap 11.025 karyawan, yang dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB