JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 25 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2025. Dari menerima uang, menunjukkan keberpihakan, hingga memanipulasi putusan, pelanggaran yang dilakukan beragam dan dinilai mencoreng martabat lembaga peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa sanksi tersebut diajukan setelah melalui sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat.
“Dari 25 hakim yang terbukti melanggar KEPPH, sebanyak 15 hakim diusulkan dijatuhi sanksi ringan, enam hakim sanksi sedang, dan empat hakim sanksi berat,” ujar Joko.
Usulan sanksi ringan mencakup teguran lisan (1 hakim), teguran tertulis (5 hakim), dan pernyataan tidak puas secara tertulis (9 hakim). Adapun sanksi sedang berupa penurunan gaji selama setahun untuk empat hakim dan larangan memegang palu hingga enam bulan bagi dua hakim. Tiga hakim diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, sementara satu hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
Pelanggaran yang dilakukan para hakim antara lain bersikap tidak profesional (14 hakim), berkomunikasi dengan pihak tertentu dan menerima uang (3 hakim), memanipulasi putusan (1 hakim), berpihak dalam perkara (3 hakim), konflik kepentingan (1 hakim), indisipliner (1 hakim), nikah siri tanpa izin istri (1 hakim), serta menyampaikan pendapat terbuka di media (1 hakim).
Selain itu, KY juga mencatat ada delapan hakim lain yang terbukti melanggar etik, tetapi tak diusulkan sanksi karena telah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.
Selama Januari hingga April 2025, KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan dugaan pelanggaran KEPPH. Setelah diverifikasi, hanya sebagian yang diproses karena keterbatasan kewenangan KY. Dari total pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 20 laporan dinyatakan terbukti, sedangkan 65 laporan dinyatakan tidak terbukti.
“KY telah memanggil 36 hakim terlapor untuk klarifikasi sebelum akhirnya hasil pemeriksaan dibawa ke sidang pleno,” kata Joko.
Upaya penegakan etik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (ihd)













