Manipulasi Putusan sampai Minta Uang, 25 Hakim Diusulkan Dijatuhi Sanksi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 25 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2025. Dari menerima uang, menunjukkan keberpihakan, hingga memanipulasi putusan, pelanggaran yang dilakukan beragam dan dinilai mencoreng martabat lembaga peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa sanksi tersebut diajukan setelah melalui sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat.

“Dari 25 hakim yang terbukti melanggar KEPPH, sebanyak 15 hakim diusulkan dijatuhi sanksi ringan, enam hakim sanksi sedang, dan empat hakim sanksi berat,” ujar Joko.

Usulan sanksi ringan mencakup teguran lisan (1 hakim), teguran tertulis (5 hakim), dan pernyataan tidak puas secara tertulis (9 hakim). Adapun sanksi sedang berupa penurunan gaji selama setahun untuk empat hakim dan larangan memegang palu hingga enam bulan bagi dua hakim. Tiga hakim diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, sementara satu hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pelanggaran yang dilakukan para hakim antara lain bersikap tidak profesional (14 hakim), berkomunikasi dengan pihak tertentu dan menerima uang (3 hakim), memanipulasi putusan (1 hakim), berpihak dalam perkara (3 hakim), konflik kepentingan (1 hakim), indisipliner (1 hakim), nikah siri tanpa izin istri (1 hakim), serta menyampaikan pendapat terbuka di media (1 hakim).

Selain itu, KY juga mencatat ada delapan hakim lain yang terbukti melanggar etik, tetapi tak diusulkan sanksi karena telah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.

Selama Januari hingga April 2025, KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan dugaan pelanggaran KEPPH. Setelah diverifikasi, hanya sebagian yang diproses karena keterbatasan kewenangan KY. Dari total pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 20 laporan dinyatakan terbukti, sedangkan 65 laporan dinyatakan tidak terbukti.

“KY telah memanggil 36 hakim terlapor untuk klarifikasi sebelum akhirnya hasil pemeriksaan dibawa ke sidang pleno,” kata Joko.

Upaya penegakan etik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB