Jokowi Buka Ijazah Asli di Bareskrim, Klarifikasi Tuduhan yang Dianggap Keterlaluan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melangkah masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Jam digital di lobi menunjukkan pukul 09.43 WIB. Mengenakan kemeja batik coklat, Jokowi didampingi tim kuasa hukum dan ajudan pribadinya. Ia datang bukan sebagai saksi dalam perkara besar negara, melainkan untuk memberikan klarifikasi atas isu yang terus menggelinding liar: dugaan ijazah palsu.

Isu ini telah meramaikan ruang-ruang diskusi sejak menjelang akhir masa jabatannya. Kali ini, Jokowi resmi dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim. Dalam pemeriksaan itu, ia diberondong 22 pertanyaan yang seluruhnya berkisar pada laporan masyarakat mengenai keaslian ijazah yang diperolehnya dari Universitas Gadjah Mada.

Tak hanya menjawab pertanyaan, Jokowi juga datang membawa satu map hitam. Di dalamnya, tersimpan dokumen yang menjadi sorotan: ijazah aslinya. “Ijazah asli yang kami serahkan sebelumnya untuk diperiksa, hari ini dikembalikan ke Pak Jokowi,” kata Yakub Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi. Ia memastikan, dokumen yang dipegang kliennya itu bukan salinan, melainkan lembar asli dari almamater Fakultas Kehutanan, UGM.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Jokowi menyatakan kesiapannya membuka ijazah tersebut di hadapan pengadilan bila dibutuhkan. Namun ia tak menutupi perasaannya. “Saya sedih kalau kasus ini terus dibawa-bawa,” ucapnya. “Saya kasihan kepada para terlapor.”

Jokowi menilai tuduhan ini bukan sekadar mengusik dirinya secara pribadi, tapi juga menyentuh hal-hal yang bersifat institusional. “Sudah keterlaluan,” katanya singkat. Kendati demikian, ia tak hendak melawan balik. “Saya serahkan semua pada proses hukum,” ucapnya.

Langkah Jokowi ke Bareskrim ini boleh jadi penanda penting, bukan hanya dalam perjalanan kasus yang menyangkut nama baiknya, tetapi juga dalam praktik klarifikasi pejabat tinggi di ruang hukum terbuka. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB