Mani di Rahim Juwita Tak Cocok dengan DNA Terdakwa Jumran

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terus menggali keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23). Dalam sidang yang digelar Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang Antasari, dokter forensik RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mia Yulia Fitrianti Sp.FM, mengungkapkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban tidak cocok dengan sampel DNA terdakwa, Kelasi Satu Jumran.

“Tes DNA ini dilakukan atas permintaan penyidik. Sampel air liur terdakwa diambil dari dinding pipi bagian dalam, lalu diuji dan dicocokkan dengan temuan cairan mani yang saya ambil dari rahim korban,” ujar Mia di hadapan majelis hakim.

Meski sampel yang diperiksa berupa air liur, Mia menegaskan hal itu tidak mengurangi validitas pengujian DNA. Menurutnya, perbandingan DNA tetap sah secara forensik, terlepas dari perbedaan jenis cairan tubuh yang digunakan sebagai sampel.

Namun demikian, hasil tes menunjukkan ketidaksesuaian antara DNA terdakwa dan cairan mani yang ditemukan. Mia menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan keakuratannya.

“Secara ilmiah, cairan mani itu bukan milik terdakwa,” katanya.

Temuan ini tidak serta-merta menggugurkan dugaan bahwa terdakwa terlibat. Dalam gelar perkara sebelumnya, Jumran mengakui telah berhubungan badan dengan korban, meski menyatakan bahwa dirinya “membuang sperma di luar”.

Majelis hakim pun tampak memberi perhatian serius terhadap hasil forensik tersebut. Tiga hakim secara bergantian menguji kembali kesaksian Mia, mempertanyakan kemungkinan lain yang muncul dari hasil laboratorium itu, terlebih karena terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Dalam sidang yang sama, dua saksi lain turut diperiksa. Keduanya menyatakan mengetahui keberadaan kendaraan milik korban yang ditinggalkan terdakwa usai kejadian. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan warga pada Jumat (tanggal kejadian tidak disebutkan) sekitar pukul 15.00 Wita, tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.

Awalnya, kematian Juwita diduga sebagai akibat kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di tubuh korban, khususnya di bagian leher, ditemukan luka lebam. Ponsel korban juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis pada media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Sementara itu, penyidikan sejauh ini masih menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal. Seorang rekan dinas Jumran yang diduga membantu dari sisi akomodasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski saat kejadian sedang bertugas di luar Kalimantan Selatan, tepatnya di Pangkalan TNI AL Balikpapan. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru