JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menyebut narasi tersebut sebagai fitnah jahat yang mencederai integritasnya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya. Sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025), di Jakarta. Ia menegaskan, tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan pembagian komisi ataupun menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Nama Budi Arie mencuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5). Dalam dakwaan disebutkan bahwa 50 persen dari komisi perlindungan situs judi dialokasikan untuk Budi Arie, sementara sisanya dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Menanggapi hal itu, Budi Arie menilai narasi yang berkembang berasal dari para tersangka yang berupaya mencari pembenaran. “Itu omon-omon mereka saja. Jual nama menteri supaya jualannya laku. Faktanya, tidak ada aliran dana ke saya,” ujarnya
Ia menyampaikan tiga alasan utama yang mendasari pembelaannya. Pertama, tidak ada satu pun tersangka yang menginformasikan langsung kepadanya mengenai bagi hasil. Kedua, ia mengaku tidak mengetahui praktik jahat anak buahnya sampai kasus itu dibuka ke publik. Ketiga, ia menegaskan tidak ada bukti aliran dana ke dirinya.
Budi Arie juga mengklaim justru sedang gencar memerangi situs judi daring saat menjabat sebagai Menteri Kominfo. “Boleh dicek jejak digitalnya,” ucapnya. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk membuktikan kebenaran.
Sebelumnya, pada November 2024, Budi Arie juga telah membantah tuduhan serupa dan menyatakan siap diperiksa polisi. “Tunggu saja. Dalami saja. Kita siap. Kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri,” katanya kala itu di Istana Merdeka.
Kasus ini menyeret empat terdakwa, termasuk dua pegawai Kemenkominfo dan seorang rekan dekat Budi Arie. Menurut dakwaan, komisi perlindungan situs (ihd)













