JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus Harun Masiku pernah beredar di ruang publik pada 2020 dan diperlihatkan oleh salah seorang kader PDI Perjuangan. Padahal, menurut kesaksian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, dokumen itu seharusnya berada dalam pengawasannya.
Hal tersebut disampaikan Arif dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/5/2025). Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa.
“Sprinlidik itu saya bawa sendiri, saya simpan dalam map transparan dan selalu saya taruh di mobil, di depan saya, karena saya duduk di belakang sopir,” kata Arif di hadapan majelis hakim.
Namun, menurut Arif, sprinlidik itu pernah terlihat berada di atas meja saat terjadi pengamanan oleh tim KPK lainnya. Tim tersebut, lanjut Arif, kini tak lagi berada di lembaga antirasuah itu.
Setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan, Arif menyebut ada tayangan yang memperlihatkan seorang kader PDI-P mengibas-ngibaskan dokumen sprinlidik Harun Masiku di sebuah acara talkshow. Ia mengenali dokumen tersebut dari kemasan plastik yang masih tercantum merek, identik dengan miliknya.
Perintangan penyidikan
Dalam perkara ini, Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I oleh Harun Masiku. Perintangan itu diduga dilakukan pada rentang waktu 2019–2024.
Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menyembunyikan alat bukti, termasuk dengan merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air. Tindakan itu dilakukan setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Tak hanya itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, menggantikan caleg terpilih dari PDI-P, Riezky Aprilia.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 dan 55 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut. (ihd)













