Uang Rp5 Miliar Untuk Urus Kasasi Ronald Tannur Diberikan Dua Tahap

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sidang kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur kembali mengungkap fakta baru. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengaku menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mengurus kasasi agar putusan bebas Ronald di tingkat pertama tetap dikuatkan.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5/2025). Ia bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald.

“Uang itu saya serahkan dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk dolar Singapura. Nilainya setara Rp 5 miliar,” ujar Lisa di hadapan majelis hakim.

Lisa menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan inisiatif dirinya, bukan permintaan Zarof. Uang itu diserahkan di kediaman Zarof. Menurut Lisa, maksud dari pemberian uang tersebut adalah agar Zarof membantu memastikan putusan kasasi tidak mengubah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada jaksa, Lisa juga mengungkapkan bahwa ia berencana memberi fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof secara pribadi. Namun, hingga sidang berlangsung, rencana itu belum direalisasikan. “Saya hanya menyampaikan secara lisan. Yang terealisasi hanya yang Rp 5 miliar,” ujarnya.

Peran Zarof dalam perkara ini diduga sebagai perantara sekaligus makelar perkara. Sebelumnya, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat. Tiga hakim yang dimaksud, yakni Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo, kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Ronald Tannur, terdakwa utama dalam kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera, awalnya divonis bebas di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Saat ini, Ronald tengah menjalani masa pidananya. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru