Uang Rp5 Miliar Untuk Urus Kasasi Ronald Tannur Diberikan Dua Tahap

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sidang kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur kembali mengungkap fakta baru. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengaku menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mengurus kasasi agar putusan bebas Ronald di tingkat pertama tetap dikuatkan.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5/2025). Ia bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald.

“Uang itu saya serahkan dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk dolar Singapura. Nilainya setara Rp 5 miliar,” ujar Lisa di hadapan majelis hakim.

Lisa menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan inisiatif dirinya, bukan permintaan Zarof. Uang itu diserahkan di kediaman Zarof. Menurut Lisa, maksud dari pemberian uang tersebut adalah agar Zarof membantu memastikan putusan kasasi tidak mengubah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada jaksa, Lisa juga mengungkapkan bahwa ia berencana memberi fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof secara pribadi. Namun, hingga sidang berlangsung, rencana itu belum direalisasikan. “Saya hanya menyampaikan secara lisan. Yang terealisasi hanya yang Rp 5 miliar,” ujarnya.

Peran Zarof dalam perkara ini diduga sebagai perantara sekaligus makelar perkara. Sebelumnya, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat. Tiga hakim yang dimaksud, yakni Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo, kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Ronald Tannur, terdakwa utama dalam kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera, awalnya divonis bebas di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Saat ini, Ronald tengah menjalani masa pidananya. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB