Kabur Saat Hendak Diadili, Jawir Ditangkap Sedang Kunjungi Pacar

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Matahari hampir tenggelam di langit utara Jakarta ketika Januar Murdianto alias Jawir melompat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025). Ia bukan tamu kehormatan sidang, melainkan terdakwa perkara cabul yang hendak diadili. Bersama Dio Adhy Setia, rekan satu sel dari Rutan Cipinang, Jawir memanfaatkan celah kecil di tangga penghubung basemen dan lantai dasar gedung pengadilan untuk kabur. Aksi mereka nekat: borgol di tangan tak menghalangi memanjat tangga pembatas, untuk kemudian melompati tembok dan hilang lewat atap pabrik belakang.

Rico, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengungkap kronologi kaburnya dua tahanan itu. “Mereka kabur saat mulai sidang sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Rico, Kamis (8/5). Sidang yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Erni Pramonti baru saja membacakan dakwaan dan memeriksa saksi-saksi.

Tak sampai sejam setelah kabur, Dio tersungkur. Kakinya keseleo. Ia tertangkap. Sial tak menimpa Jawir. Ia lenyap dalam gelap. Petugas langsung menyisir pabrik dan gudang di belakang pengadilan hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan drone diterbangkan. Hasilnya nihil.

Namun pelarian itu tak bertahan lama. Enam hari kemudian, Senin (12/5), tim gabungan Intel dan Pidum Kejari Jakarta Utara mencokok Jawir di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi. Ia tengah menjalani “ritual” klasik: wakuncar alias waktu kunjung pacar. Tak ingin kembali ke sel, Jawir sempat melawan dan mencoba kabur lagi. Namun kali ini, lengannya tak cukup kuat menepis takdir.

“Kami telah menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir,” kata Kepala Kejari Jakut Dandeni Herdiana, Selasa (13/5). Usai ditangkap, Jawir digiring ke kantor Kejari dan langsung dikembalikan ke Rutan Cipinang, tempat ia seharusnya menyelesaikan perkara, bukan menyusun rencana pelarian.

Kini, selain perkara cabul, Jawir kemungkinan berurusan dengan pasal tambahan: melarikan diri dari tahanan. Sebuah pelajaran, bahwa cinta tak selalu membawa kabur dari masalah—kadang justru mengembalikan ke dalamnya. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB