JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat hari libur nasional tetap mendapat kesempatan melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Secara umum, SIM yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat kembali dari awal. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti hari libur nasional atau keadaan kahar.
Ketentuan Perpanjangan SIM Mati karena Keadaan Tertentu:
Dasar hukum: Pasal 4 ayat (4) Perpol No. 5 Tahun 2021.
Pengecualian berlaku jika:
Masa berlaku SIM habis saat hari libur nasional atau keadaan kahar.
Ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri.
Perpanjangan dilakukan di:
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditetapkan.
Dalam rentang waktu yang ditentukan setelah hari libur.
Contoh penerapan kebijakan ini:
Hari libur: Waisak 2569 BE, 12–13 Mei 2025.
Pelayanan SIM libur di: Satpas Daan Mogot, Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling.
Perpanjangan bisa dilakukan pada: 14–16 Mei 2025.
Dasar informasi: Laman resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Biaya Perpanjangan SIM (berlaku meski masa berlaku lewat):
Biaya penerbitan SIM (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):
SIM A, BI, BII: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D, DI: Rp 30.000
Biaya tambahan lainnya:
Tes kesehatan: ± Rp 35.000
Tes psikologi (e-PPSi): Rp 57.500
Asuransi (opsional): Rp 50.000
Pemohon diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari kepolisian, terutama menjelang hari libur, agar tidak kehilangan hak perpanjangan karena keterlambatan yang sebenarnya masih dapat ditoleransi. (ihd/ihd)













