Gaji ke-13 ASN Tersalur Jelang Tahun Ajaran Baru

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan pada Juni 2025. Jadwal ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah dan ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menurut Presiden, total penerima gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Berikut rincian kebijakan gaji ke-13 tahun 2025:

1. Waktu Pencairan

  • Dijadwalkan cair pada Juni 2025.

  • Bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

2. Sasaran Penerima

  • ASN (PNS dan PPPK) pusat dan daerah.

  • Prajurit TNI.

  • Anggota Polri.

  • Hakim.

  • Pensiunan.

3. Komponen Gaji ke-13 untuk ASN Pusat

  • Gaji pokok.

  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan).

  • Tunjangan kinerja 100 persen.

4. Skema untuk ASN Daerah

  • Komponen serupa dengan ASN pusat.

  • Besaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

5. Regulasi Terkait

  • Belum ada perubahan besaran gaji PNS sejak kenaikan terakhir pada Januari 2024.

  • Tetap mengacu pada:

    • PP Nomor 5 Tahun 2024.

    • Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    • Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

6. Besaran Gaji Pokok PNS 2025
Berikut rincian gaji pokok per golongan sesuai masa kerja golongan (MKG):

  • Golongan I

    • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

    • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

  • Golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

  • Golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung stabilitas ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah juga menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal guna menjaga keberlanjutan pembayaran hak-hak aparatur negara. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026
Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terbaru