Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Gunakan Ponsel di Sekolah dan Rumah

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Purwakarta — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi melarang peserta didik menggunakan telepon selular (ponsel), baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 dan berlaku mulai Jumat (2/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Larangan ini berlaku bagi peserta didik di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan ponsel hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan pengawasan orang tua.

“Anak-anak kita terlalu terfokus pada gawai. Ini berdampak pada konsentrasi belajar, prestasi akademik, hingga pembentukan karakter. Karena itu, kami rasa sudah waktunya ada pengaturan,” ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat memimpin upacara Hardiknas di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Purwakarta, Jumat.

Menurut Saepul, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mendorong interaksi sosial yang sehat di kalangan pelajar. Ia menambahkan, pelaksanaan aturan ini akan disertai mekanisme sosialisasi dan pengawasan dari Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua. “Kami mengimbau agar anak-anak tidak dibekali ponsel, baik saat berangkat ke sekolah maupun di rumah,” katanya.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan menekan dampak negatif penggunaan ponsel, termasuk potensi kenakalan remaja yang berawal dari interaksi digital tanpa pengawasan. (ihd)

Berita Terkait

Keselamatan Jadi Prioritas, Pemkot Bekasi Tertibkan Akamsi di Perlintasan Kereta
Pemulihan Pasar Rakyat Dorong Kebangkitan Ekonomi Aceh Tamiang
Kemenag Stop Pendaftaran Santri, Proses Hukum Kekerasan Seksual Diprioritaskan
Warga Aceh Tamiang Bersyukur Bisa Menempati Hunian Sementara yang Lebih Layak
Wamendagri Bima Arya Dorong Generasi Muda Pahami Esensi Kepemimpinan
Posyandu Enam SPM Dinilai Permudah Akses Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Desa
Wamendagri Ribka Haluk Soroti Pentingnya Kolaborasi Daerah dan Pusat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:01 WIB

Keselamatan Jadi Prioritas, Pemkot Bekasi Tertibkan Akamsi di Perlintasan Kereta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:55 WIB

Pemulihan Pasar Rakyat Dorong Kebangkitan Ekonomi Aceh Tamiang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Kemenag Stop Pendaftaran Santri, Proses Hukum Kekerasan Seksual Diprioritaskan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:10 WIB

Warga Aceh Tamiang Bersyukur Bisa Menempati Hunian Sementara yang Lebih Layak

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong Generasi Muda Pahami Esensi Kepemimpinan

Berita Terbaru