Laporan Tatang Suherman ke Polda Metro, Tim Hukum Tanggapi Siap Tempur

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Enam pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm siap mendampingi dan atau mewakili Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam menghadapi laporan Tatang Suherman terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat itu di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya.

“Kami siap tim terbaik untuk memberikan bantuan, pendampingan, atau pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Pak Nurcholis dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lainnya. Terima kasih telah mempercayakannya kepada kami,” kata Arjo Pranoto, SH MH CPCLE, usai memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).

Pranoto mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis berkenaan dengan Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Tatang Suherman. Tatang melaporkan Sasongko dan Nurcholis atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Untuk itu, paparnya, dia akan memimpin langsung tim pengacara yang beranggotakan Wibowo Pudjiantoro, SKom, SH, MM; Ibrahim Basarewan, SH, CLA; Mukti Wibowo, SH, CTL; Amrin SH; dan Junaedi, SH.

“Kami merasa terhormat untuk memberikan pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Mas Nurcholis, yang konsisten berupaya menegakkan moralitas dan etika organisasi selaku Ketua dan Sekretaris DK PWI. Mereka penjaga marwah PWI sebagai organisasi pers yang menjunjung integritas dan profesionalisme,” ujar Wibowo.

Tatang Suherman ialah sekretaris DK PWI bentukan Hendry CH Bangun yang oleh DK PWI Pusat telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

Sanksi tersebut tertuang dalam SK tertanggal 16 Juli 2024 No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.

Menindaklanjuti SK DK tersebut, Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta kemudian membuat Berita Acara No. 10/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 pada 17 Juli 2024, yang mengukuhkan gugurnya HCB sebagai anggota PWI karena mendapatkan sanksi pemberhentian penuh itu. *

Berita Terkait

UMY Konsisten di THE Sustainability Impact Ratings 2026, Capaian SDG 8 Masuk 200 Besar Dunia
Lulusan UMY Rata-rata Terserap Kerja dalam 3,9 Bulan, Employer Reputation Naik 67 Persen
BRI Region 6 Perkuat Sinergi Media, Dorong Komunikasi Kinerja dan Strategi Bisnis
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan Warga dan TNI di Wonosobo
Pendaki Wajib Tahu, Ini Kesalahan Umum Saat Menjaga Suhu Tubuh di Gunung
Ungguli PTN, Rasio Dosen Asing UMY Tembus Peringkat 240 Dunia
UMY Gelar SIE Expo 2026, Hadirkan 136 Inovasi dan Pertemukan Kampus dengan Industri
Atasi Kelangkaan Darah Saat Kondisi Darurat, Dosen UMY Dorong Penguatan Standar Mutu Layanan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:43 WIB

UMY Konsisten di THE Sustainability Impact Ratings 2026, Capaian SDG 8 Masuk 200 Besar Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:01 WIB

BRI Region 6 Perkuat Sinergi Media, Dorong Komunikasi Kinerja dan Strategi Bisnis

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:30 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan Warga dan TNI di Wonosobo

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pendaki Wajib Tahu, Ini Kesalahan Umum Saat Menjaga Suhu Tubuh di Gunung

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:04 WIB

Ungguli PTN, Rasio Dosen Asing UMY Tembus Peringkat 240 Dunia

Berita Terbaru