Menuju Pemilu Berkeadilan, Bima Arya Dorong Evaluasi Otonomi Daerah dan Penegakan Hukum

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Tahun 2025

Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Tahun 2025

JENDELANUSANTARA.COM, Denpasar – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, proses revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu memiliki sejumlah prinsip yang harus menjadi landasan. Salah satunya, proses tersebut tidak boleh terlepas dari kesepakatan bersama terkait otonomi daerah.

“Sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada daerah, kepada provinsi, kepada kota dan kabupaten?” ujarnya saat menjadi pembicara pada Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) Tahun 2025. Kegiatan bertajuk “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” tersebut berlangsung di Hotel Prama Sanur Bali, Denpasar, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan dalam mewujudkan kesejahteraan di daerah dan efektivitas pemerintahan. Karena itu, pembagian kewenangan ini terus ditata untuk mencapai keseimbangan tersebut. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang kerap terjebak pada isu sentralisasi ketika suatu kewenangan ditangani oleh pemerintah pusat.

“Jadi jangan disederhanakan kemudian oh ini sentralisasi, oh ini kewenangan di daerah, tidak,” jelasnya.

Di tengah momentum peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April, Bima menegaskan, penerapan otonomi daerah dapat dievaluasi agar berjalan lebih baik. Menurutnya, otonomi daerah tak mungkin berjalan optimal tanpa penguatan kapasitas di daerah dan penerapan prinsip meritokrasi. Dengan demikian, ia menekankan pentingnya melihat penerapan otonomi daerah secara utuh.

Di sisi lain, terkait dengan bentuk sistem Pemilu, ia menekankan pentingnya kualitas sistem penegakan hukum, termasuk di daerah. Sebab, kata dia, ada yang berpendapat bahwa apa pun bentuk Pemilu yang diterapkan, kualitasnya tetap bergantung pada sistem penegakan hukum. Karenanya, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dibutuhkan peran dari banyak pihak.

Sebagai informasi, selain Bima Arya, seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya. Mereka di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif. Turut hadir Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono, Sekretaris Jenderal APHT-HAN Bayu Dwi Anggono, serta pihak terkait lainnya. (Sya)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Di Tengah Disrupsi Digital, Bima Arya Ajak Anak Muda Berkontribusi untuk Indonesia
Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Kota Harus Adaptif Hadapi Tantangan Urbanisasi
Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT, Mendagri Tito Terjunkan Tim Asistensi
Mendagri Tito Perkuat Penanganan Gempa NTT, Pastikan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan
Dukcapil Bergerak Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, 3.055 Dokumen Diterbitkan
Dekranas Apresiasi Karya Kreatif DWP BIN di Pameran Roepa Merdeka
HUT ke-187 GPIB Immanuel, Bima Arya Soroti Tantangan Menjaga Nilai di Era Teknologi
Kemnaker Dorong Kerja Sama ILO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Di Tengah Disrupsi Digital, Bima Arya Ajak Anak Muda Berkontribusi untuk Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Kota Harus Adaptif Hadapi Tantangan Urbanisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT, Mendagri Tito Terjunkan Tim Asistensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Mendagri Tito Perkuat Penanganan Gempa NTT, Pastikan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Dukcapil Bergerak Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, 3.055 Dokumen Diterbitkan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Insiden KA Malabar Tertemper Truk di Klaten, 13 KA Terdampak

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:17 WIB