Pindah Domisili? Ini Syarat dan Prosedur Ganti Alamat KTP Sesuai Aturan Dukcapil

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Warga yang pindah domisili karena alasan kerja, pendidikan, atau pernikahan perlu memperbarui alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini wajib dilakukan agar data kependudukan tetap valid dan tidak menimbulkan kendala dalam mengakses layanan publik seperti BPJS, perpajakan, maupun perbankan.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa perubahan alamat KTP otomatis mengubah data pada Kartu Keluarga (KK). “QR Code pada KK lama akan tidak aktif karena informasi sudah tidak sesuai dengan database,” ujar Handayani, Rabu (19/3/2025).

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil, prosedur dan persyaratan ganti alamat KTP dibedakan berdasarkan lokasi domisili baru, apakah masih dalam satu kabupaten/kota atau berpindah ke luar wilayah tersebut.

Jika Pindah di Wilayah Sama

Untuk perpindahan dalam kabupaten/kota yang sama, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Formulir F-1.03 dari Dinas Dukcapil

  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (bila menumpang, indekos, atau kontrak)

  • Kartu Identitas Anak (KIA), jika anak ikut pindah

Petugas Dukcapil akan memproses perubahan data, menarik dan memusnahkan dokumen lama, serta menerbitkan KTP, KIA, dan KK dengan alamat baru.

Jika Pindah ke Luar Wilayah

Bila pindah ke luar kabupaten/kota atau provinsi, prosedurnya lebih panjang. Pemohon harus mengurus:

  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dukcapil asal

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Formulir F-1.03

  • KIA jika ada anak yang ikut pindah

Di daerah tujuan, pemohon menyerahkan SKPWNI, KTP lama, serta surat pernyataan dari pemilik rumah jika menumpang. Dukcapil di wilayah tujuan akan menerbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Dalam kondisi tertentu, seperti belum memiliki SKPWNI saat sudah berada di wilayah baru, Dukcapil daerah tujuan dapat memfasilitasi pengurusan secara daring dengan Dukcapil asal.

Pentingnya Pembaruan Data

Pembaharuan alamat KTP menjadi penting untuk memastikan hak-hak administratif tetap terpenuhi. Ketidaksesuaian alamat bisa menghambat akses terhadap layanan publik, termasuk bantuan sosial, kesehatan, hingga keuangan.

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus perpindahan data begitu menetap di alamat baru. Layanan ganti alamat dapat diakses di kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru