Motor Ojol Dicuri di Depan Polisi: Pelaku Ternyata Menyamar 

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Sebuah unggahan di media sosial yang viral memperlihatkan dugaan pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di depan polisi. Aneh tapi benar. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan tersangka utama pelaku yang menyamar sebagai anggota Polri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/4/2025) sekitar pukul 19.00 di depan Kantor Polsek Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Kapolsek Cibeunying Kidul, AKP Robby Rachman, menjelaskan, kejadian bermula saat korban, RP (39), menerima pesanan offline dari seseorang bernama MPP yang mengaku sebagai anggota polisi. MPP lantas meminta RP mengantarkannya ke Polsek Antapani. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan korban ke Polsek Cibeunying Kidul.

“MPP berpura-pura mengenal petugas jaga, lalu mengajak korban masuk ke kantor dan meminta izin meminjam motor dengan alasan ingin menjenguk seorang anggota polisi,” kata Robby, Jumat (11/4/2025).

Korban yang merasa curiga kemudian menanyakan kepada petugas piket, Ahmadi, apakah MPP benar anggota kepolisian. Setelah mengetahui bahwa MPP bukan anggota, korban bersama Ahmadi berusaha mengejar pelaku, tetapi gagal. Keesokan harinya, RP membuat laporan polisi karena STNK motor yang dibawa kabur berada di dalam jok kendaraan.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Selasa (8/4/2025) malam. Petugas yang mengenali wajah MPP segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Dari penyidikan, diketahui bahwa motor korban telah dijual secara berantai.

“Tersangka MPP menjual motor kepada Budiman, lalu dijual lagi ke Riki Mardiansyah, dan terakhir kepada Lukman Nurhakim,” ujar Robby.

Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka. MPP dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara Budiman dan Riki Mardiansyah dijerat Pasal 481 KUHP terkait penadahan, serta Lukman Nurhakim dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi di lingkungan institusi kepolisian, bahkan di depan petugas yang sedang berjaga. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang melibatkan identitas palsu. (ihd)

Berita Terkait

Ketua PW IKA Alumni BEM Nusantara Sumut Minta Kritik Ricky Antony terhadap Gubernur Bobby Nasution Tidak Politis, Fokus Kerja untuk Rakyat
97 SPPG di DIY Stop Operasional, Anggaran dari Pusat Tak Kunjung Cair
Yogyakarta Jadi Kawasan Hunian Vertikal, Lahan Tengah Kota Jadi Incaran
Entah Takut atau Malu, Sapi Kurban Satu Ini Kabur ke Atas Pelaminan
Pocong Gentayangan di Medsos Resahkan Warga, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Nama Prabowo Disenggol, Gerindra dan Gekira Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU
Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan Nasional
Melawan ‘Senyapnya Narasi’: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PW IKA Alumni BEM Nusantara Sumut Minta Kritik Ricky Antony terhadap Gubernur Bobby Nasution Tidak Politis, Fokus Kerja untuk Rakyat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:13 WIB

97 SPPG di DIY Stop Operasional, Anggaran dari Pusat Tak Kunjung Cair

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:14 WIB

Yogyakarta Jadi Kawasan Hunian Vertikal, Lahan Tengah Kota Jadi Incaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

Entah Takut atau Malu, Sapi Kurban Satu Ini Kabur ke Atas Pelaminan

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:33 WIB

Pocong Gentayangan di Medsos Resahkan Warga, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Berita Terbaru