Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Belum Pensiun, Ini Rinciannya
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Usai masa Lebaran, para pekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana hingga Rp 10 juta. Program ini memungkinkan peserta aktif mencairkan sebagian saldo JHT meski belum memasuki usia pensiun, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Dana yang dapat dicairkan terbagi menjadi dua kategori, yaitu maksimal 10 persen untuk keperluan selain rumah dan maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT:
Maksimal 10 persen dari saldo JHT:
Diperuntukkan bagi peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, bisa digunakan untuk keperluan persiapan pensiun.Maksimal 30 persen dari saldo JHT:
Dikhususkan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Syarat Dokumen untuk Pencairan 10 Persen:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lainnya
NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta)
Syarat Dokumen untuk Pencairan 30 Persen (pembelian rumah):
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lainnya
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)
NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp 50 juta)
Untuk pembelian rumah secara kredit, tambahan dokumen tergantung jenis keperluan:
a. Uang muka:
Fotokopi perjanjian kredit
Surat penawaran pemberian kredit
Standing instruction
Nomor rekening pengajuan kredit
b. Angsuran:
Perjanjian pinjaman
Surat keterangan sisa pinjaman
Standing instruction dan nomor rekening
c. Pelunasan:
Perjanjian pinjaman
Formulir pelunasan
Surat keterangan sisa pinjaman
Standing instruction dan nomor rekening
Catatan: Jika rumah dibeli atas nama pasangan, wajib menyertakan KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan kepemilikan bersama.
Cara Mencairkan Dana JHT:
Melalui Website (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id):
Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
Unggah dokumen dan foto diri
Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online
Dana ditransfer ke rekening peserta
Melalui Kantor Cabang:
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim
Tunggu wawancara dan proses verifikasi
Dana ditransfer setelah verifikasi
Melalui Aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO dan login
Masuk menu klaim JHT
Pilih alasan klaim dan verifikasi data
Selfie dan unggah NPWP serta nomor rekening
Klik Konfirmasi
Dengan memanfaatkan fitur ini, pekerja aktif tak harus menunggu usia pensiun 59 tahun untuk merasakan manfaat JHT, terutama dalam rangka mendukung kebutuhan rumah tinggal atau perencanaan masa depan. (ihd/ihd)