THR ASN dan Pensiunan Cair Lebih Awal, Ini Rinciannya

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta prajurit TNI dan anggota Polri, dengan total anggaran mencapai Rp 50 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga di Jakarta akhir pekan lalu.

Alokasi THR Pensiunan

THR tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan, mengikuti kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen pada 2024. Berikut daftar nominal THR pensiunan:

  • Golongan I

    • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
    • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
    • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
    • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II

    • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
    • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
    • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
    • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III

    • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
    • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
    • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IV

    • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
    • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
    • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
    • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
    • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Airlangga menilai kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2025. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB