Kemendagri dan BKKBN Sosialisasikan Pelaksanaan DAK Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2025

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom, Rabu (15/1/2025).

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan dana transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari DAK Nonfisik.

Ia menjelaskan, DAK merupakan salah satu komponen TKD yang dirancang untuk mendukung pendanaan program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional, sekaligus memperkuat operasional layanan publik sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Sumule.

Sumule juga menyampaikan bahwa penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pemerintah daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

Lebih lanjut, Sumule menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam hal ini, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah.

“Yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” ujarnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Dialog dengan KWI, Forum Lintas Generasi Serukan Kebangkitan Nilai Moral dan Hukum
Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Perencanaan Matang untuk Efektivitas APBD di Jabar
Teladan Asiyah untuk DWP: Menag Tekankan Integritas Perempuan di Tengah Tantangan Zaman
Wamendagri Akhmad Wiyagus: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Percepatan Pembangunan Lampung
Di Balik Diplomasi Indonesia di Moskow, Sosok Hartyo Harkomoyo
Indonesia Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Kolaborasi Internasional dengan AS
Eliminasi TBC Ditargetkan Tuntas, Lampung Perkuat Aksi dan Kolaborasi Daerah
Pemkot Bandar Lampung Dinilai Siap Percepat Penanggulangan TBC

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:59 WIB

Dialog dengan KWI, Forum Lintas Generasi Serukan Kebangkitan Nilai Moral dan Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 16:18 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Perencanaan Matang untuk Efektivitas APBD di Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Teladan Asiyah untuk DWP: Menag Tekankan Integritas Perempuan di Tengah Tantangan Zaman

Rabu, 15 April 2026 - 14:35 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Percepatan Pembangunan Lampung

Rabu, 15 April 2026 - 10:29 WIB

Di Balik Diplomasi Indonesia di Moskow, Sosok Hartyo Harkomoyo

Berita Terbaru