Ditjen Bina Keuda Bahas Rancangan Permendagri Baru untuk Pengelolaan PKB dan BBNKB yang Lebih Efektif

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah, yang meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam sambutannya, menyatakan acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Permendagri tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Selain itu acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam rancangan Peraturan Menteri tersebut,” jelas Maurits.

Maurits menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya, khususnya dalam hal administrasi pembayaran.

“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan baerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Maurits.

Maurits menambahkan, penyesuaian ini perlu dilakukan terkait pelaksanaan administrasi pembayaran PKB dan BBNKB yang telah berlangsung sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, dengan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 973.024-304 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB. Rencananya, Permendagri ini akan menggantikan Kepmendagri tersebut.

“Pada saat ini rancangan Perpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, berada di Menteri Keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan,” ujar Maurits.

Dalam kesempatan ini, Maurits juga merinci materi dan substansi yang perlu disesuaikan dalam administrasi pembayaran PKB dan BBNKB, seperti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan/atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kemudian, ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang dan sinergi pemungutan opsen. Berikutnya, format dan bentuk dokumen,” kata Maurits.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Jelang Idulfitri, Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi
BAZNAS Hadirkan 21 Pos Mudik Gratis bagi Pemudik di Jalur Utama Pulau Jawa
Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana
Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi
Pimpin BAZNAS RI Periode 2026–2031, Sodik Mudjahid Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pemuda Peduli Indonesia Desak Penegakan Hukum
Mendagri Tito Karnavian Cek Fasilitas Penumpang di Pelabuhan Merak Jelang Mudik
Kemenag Salurkan Dana Sosial Keagamaan Rp473 Miliar, Sasar 3 Juta Warga Miskin

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:17 WIB

Jelang Idulfitri, Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

BAZNAS Hadirkan 21 Pos Mudik Gratis bagi Pemudik di Jalur Utama Pulau Jawa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:11 WIB

Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:04 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:57 WIB

Pimpin BAZNAS RI Periode 2026–2031, Sodik Mudjahid Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional

Berita Terbaru