Kebijakan Pajak Daerah: Strategi Meningkatkan PAD melalui Pemahaman Peraturan Perundangan

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Badung, Bali, Rabu (13/11/2024).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Raden An’an Andri Hikmat mengatakan, acara ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Ini terutama terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

An’an menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dia menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

An’an mengatakan, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Namun, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, An’an menegaskan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, yaitu kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak. Selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain pajak, dirinya juga menekankan pentingnya membayar retribusi daerah. Dia menjelaskan, retribusi daerah merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pihak yang menerima jasa atau izin tersebut harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Di Tengah Disrupsi Digital, Bima Arya Ajak Anak Muda Berkontribusi untuk Indonesia
Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Kota Harus Adaptif Hadapi Tantangan Urbanisasi
Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT, Mendagri Tito Terjunkan Tim Asistensi
Mendagri Tito Perkuat Penanganan Gempa NTT, Pastikan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan
Dukcapil Bergerak Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, 3.055 Dokumen Diterbitkan
Dekranas Apresiasi Karya Kreatif DWP BIN di Pameran Roepa Merdeka
HUT ke-187 GPIB Immanuel, Bima Arya Soroti Tantangan Menjaga Nilai di Era Teknologi
Kemnaker Dorong Kerja Sama ILO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Di Tengah Disrupsi Digital, Bima Arya Ajak Anak Muda Berkontribusi untuk Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Kota Harus Adaptif Hadapi Tantangan Urbanisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT, Mendagri Tito Terjunkan Tim Asistensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Mendagri Tito Perkuat Penanganan Gempa NTT, Pastikan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Dukcapil Bergerak Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, 3.055 Dokumen Diterbitkan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Insiden KA Malabar Tertemper Truk di Klaten, 13 KA Terdampak

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:17 WIB