JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merencanakan perombakan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran sebesar Rp297,71 triliun telah dialokasikan dalam Rencana APBN 2025 untuk gaji dan tunjangan PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian anggaran ini dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2025.
Rencana kenaikan gaji PNS sudah diisyaratkan sejak Agustus 2024 dan berpotensi direalisasikan tahun depan. Sejauh ini, para PNS menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, besaran tersebut diperkirakan akan dirombak dalam waktu dekat.
Berikut rincian gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran gaji di atas diperkirakan akan mengalami penyesuaian setelah kebijakan baru diberlakukan. (*)













