Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Hingga 2025, Ini Prosedurnya

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta– Mengurus sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang telah berjalan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025 ini, memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya tanpa dikenakan biaya, asalkan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Syarat-Syarat PTSL

Untuk mengurus sertifikat tanah gratis melalui PTSL, berikut persyaratannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan pengajuan sebagai peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan
  • Bukti surat tanah (seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut.

Prosedur PTSL

Berikut adalah prosedur untuk mengurus sertifikat tanah gratis melalui PTSL:

  1. Pengecekan Wilayah: Pastikan tanah yang akan didaftarkan termasuk dalam wilayah PTSL. Informasi ini dapat diperoleh dari lurah atau kepala desa setempat.
  2. Penyuluhan BPN: Calon peserta harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  3. Surat Pernyataan: Membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
  4. Pengumpulan Data: Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) serta data yuridis (berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas berwenang.
  5. Proses dan Penelitian: Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Proses ini memakan waktu sekitar 14 hari.
  6. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon masih perlu mengeluarkan biaya untuk beberapa hal lainnya. Biaya yang dikecualikan mencakup penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan. Biaya tambahan yang diperlukan meliputi penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, serta operasional petugas berwenang.

Rincian Biaya

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, berikut rincian biaya yang dikenakan di luar pembebasan biaya PTSL:

  • Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur – Rp450.000
  • Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat – Rp350.000
  • Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur – Rp250.000
  • Kategori IV: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan – Rp200.000
  • Kategori V: Jawa dan Bali – Rp150.000

Selain itu, ada pula biaya untuk pembuatan letter C, BPHTB jika terkena, meterai, hingga fotokopi berkas.

Catatan: Peraturan dan ketentuan ini dapat berbeda di setiap daerah. (*)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten
Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah
Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar
Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi
Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?
Lebaran 2026, PHI Siagakan 3.700 Pekerja untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
PolemiK Pembatalan Kelulusan Talent Scouting UI 2026, Orang Tua Layangkan Surat Terbuka
Romo Magnis Ingatkan Politik Bebas Aktif di Tengah Tekanan Global dan Konflik Gaza

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:07 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:44 WIB

Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:11 WIB

Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:25 WIB

Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?

Berita Terbaru