Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Masuk Tahap Panitia Kerja, Kemendagri Optimis Berjalan Lancar

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Mewakili pemerintah, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir berharap, pembahasan lebih lanjut hanya terkait perubahan alas hukum, cakupan wilayah, dan karakteristik daerah.

“Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada rapat konsolidasi tanggal 2 Februari 2022,” ujar Tomsi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Pandangan serupa juga pernah disampaikan pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI pada 20 Juni 2024. Tomsi mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan 26 RUU kabupaten/kota, dengan catatan terbatas pada tiga aspek tersebut.

Dia menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan Tim Perumus atau Tim Sinkronisasi untuk membahas substansi 26 RUU Kabupaten/Kota. Diketahui, RUU ini disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden pada 28 Maret 2024. Kemudian Presiden menindaklanjuti dengan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua DPR RI pada 3 Juni 2024.

Tomsi mengatakan, Presiden meminta para menteri yang turut dalam pembahasan tersebut agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah. “Apabila terdapat hal krusial yang sulit diatasi agar menteri melaporkan kepada Presiden melalui Mensesneg sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Di lain sisi, Tomsi menyebutkan beberapa hal penting dalam 26 RUU tersebut yang perlu menjadi perhatian. Ini seperti perlunya pencantuman nama beberapa kabupaten yang telah berubah dari nama awal dalam Undang-Undang (UU) pembentukan serta dasar hukum perubahannya. Kemudian penulisan nama kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta pencantuman nama dan kedudukan ibu kota kabupaten/kota pada beberapa RUU.

Tomsi menuturkan, dalam penyusunan 26 DIM RUU tentang Kabupaten/Kota, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) didukung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) melakukan verifikasi cakupan wilayah kabupaten/kota. Selain itu, juga memverifikasi penulisan nama kabupaten/kota dan nama cakupan wilayah kabupaten/kota. Verifikasi juga dilakukan terhadap batas daerah kabupaten/kota.

“Kiranya dalam rapat panitia kerja ini membahas 26 DIM RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI dapat berlangsung dengan lancar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Banjir Langkat
Menjaga Nilai Moral dan Kesehatan Mental Keluarga di Era Globalisasi
IDFF 2025: KNPK Indonesia Dorong Investasi Ketahanan Keluarga Hadapi Megatren Global
Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik
Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif
Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana
GISA Tanggap Darurat: Dukcapil Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan di Tengah Bencana
Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:07 WIB

Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Banjir Langkat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:36 WIB

Menjaga Nilai Moral dan Kesehatan Mental Keluarga di Era Globalisasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:17 WIB

IDFF 2025: KNPK Indonesia Dorong Investasi Ketahanan Keluarga Hadapi Megatren Global

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:27 WIB

Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:11 WIB

Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif

Berita Terbaru

Dengan Lego MRI scanner, anak-anak diajak mengenal proses pemeriksaan secara bertahap dan bersahabat. (Istimewa)

Kesehatan

RSCM Dukung Program LEGO MRI untuk Redam Kecemasan Anak

Sabtu, 13 Des 2025 - 21:42 WIB