Kejaksaan Tinggi Banten Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Afreza Akbar Nugraha

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Banten, Rabu 5 Juni 2024, bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas nama tersangka Afreza Akbar Nugraha yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta para Kasi.

Perkara tersebut disetujui oleh Jampidum untuk dilakukan penghentian penuntutan, dimana tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bukti atas komitmen Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

PPNS Se-Pandeglang Diberi Pembekalan Implementasi KUHAP Nomor 20 Tahun 2025
Pemkot Cilegon Perindah Kawasan Monumen SMSI dengan Penanaman Pohon Baru
Wagub Dimyati: Kejurda Sepakbola Mini Harus Jadi Ajang Lahirkan Juara
Generasi Muda Banten Kian Melek Aksara, Angka Literasi Tembus 99,95 Persen
Wagub Dimyati Ingin Bedug Mengawali Acara Resmi sebagai Identitas Budaya
Tradisi Ngadu Bedug Jadi Identitas Banten yang Harus Terus Dijaga
Pemprov Banten Perkuat Sinergi dengan Pengelola Tol untuk Tingkatkan Infrastruktur dan Layanan
PWI Banten, SMSI, dan JBS Cilegon Salurkan Hewan Kurban kepada Wartawan dan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:41 WIB

PPNS Se-Pandeglang Diberi Pembekalan Implementasi KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:38 WIB

Pemkot Cilegon Perindah Kawasan Monumen SMSI dengan Penanaman Pohon Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:28 WIB

Wagub Dimyati: Kejurda Sepakbola Mini Harus Jadi Ajang Lahirkan Juara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:46 WIB

Generasi Muda Banten Kian Melek Aksara, Angka Literasi Tembus 99,95 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:44 WIB

Wagub Dimyati Ingin Bedug Mengawali Acara Resmi sebagai Identitas Budaya

Berita Terbaru