Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pada hari ini Senin, 6 Mei 2024 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, dimana sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB ABU BAKAR RASYID Selaku Dirut PT. Arkindo yang Sudah Vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan SUGIMAN selaku orang yang meminjam bender / Perusahaan PT. Arkindo yang Sudah Vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap, selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,- (Empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah),” katanya.

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” tambahnya.

Wiwin Setiawan menjelaskan Modus Operandi dari peristiwa tersebut. “Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr SUGIMAN dan Sdr TB ABU BAKAR RASYID,” kata Wiwin.

Barang Bukti Yang Diamankan:
• Uang tunai sebesar Rp905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari Tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tsk SUGIMAN dan tsk TB ABU BAKAR RASYID
• Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi BUDI MULYADI.
• Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
• SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM
• Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).

Wiwin menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku. “Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana,” terang Wiwin.

Terakhir Wiwin menuturkan rencana tidak lanjut dari kasus tersbut. “Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten,” tutup Wiwin.(Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Panen Perdana Melon Premium di Lebak, Kadin Dorong Peningkatan Ekonomi Petani
Pendidikan Harus Jadi Alat Pembebas, Bukan Pencipta Ketimpangan
Ponpes Al Mubarok Wisuda 46 Santri dari Berbagai Daerah
Polda Banten Tekan Angka Kecelakaan dan Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar
Hari Buruh 2026, Polda Banten Serukan Kebersamaan dan Stabilitas Kamtibmas
Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026
Pemprov Banten Dorong Implementasi MBG 3B untuk Cegah Stunting di Lebak
Kabidhumas Polda Banten: Pengamanan May Day Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Panen Perdana Melon Premium di Lebak, Kadin Dorong Peningkatan Ekonomi Petani

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pendidikan Harus Jadi Alat Pembebas, Bukan Pencipta Ketimpangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23 WIB

Ponpes Al Mubarok Wisuda 46 Santri dari Berbagai Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:11 WIB

Polda Banten Tekan Angka Kecelakaan dan Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Hari Buruh 2026, Polda Banten Serukan Kebersamaan dan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru