Pemerintah Kota Bekasi Himbau Pendataan Pindah Datang Penduduk Dan Penduduk Non Permanen Pasca Mudik Lebaran 2024

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan surat edaran nomor : 400.12/2458/DISDUKCAPIL.Yanduk TENTANG PINDAH DATANG PENDUDUK DAN PENDUDUK NONPERMANEN, hal ini diperlukan dalam rangka memperhatikan dampak mudik lebaran dimana saat arus balik salah satu yang terjadi adalah migrasi penduduk ke Kota Bekasi, serta dalam rangka tertib Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ hal Pindah Datang Penduduk, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penduduk pendatang yang akan berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun, maka penduduk harus mengurus perpindahan dokumen kependudukan dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal yang dilengkapi dengan dokumen bukti Kepemilikan Tempat Tinggal atau Surat ijin penggunaan alamat bagi pengontrak (Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 pasal 20).

2. Dalam hal Penduduk secara faktual telah berdomisili di Kota Bekasi lebih dari 1 (satu) tahun namun tidak mampu untuk mengurus Surat Keterangan Pindah ke Daerah asal, Permohonan dapat dibantu oleh Disdukcapil Kota Bekasi ke Disdukcapil daerah asal dengan mengakses laman: bit.ly/mohonjadiwargakotbek atau datang ke Loket Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi (Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 pasal 28).

3. Bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, atau surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap wajib melakukan: a. melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen secara Daring melalui laman https://bit.ly/NONPERMANEN3275. atau, b. melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen (F1.15) untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil yang berada di Kantor Kecamatan / Kelurahan sesuai domisili nonpermanen saat ini.

4. Bagi penduduk yang membutuhkan Dokumen Administrasi Kependudukan (KTPel dan KK) karena Hilang/Rusak pada saat perjalanan Mudik dipersilahkan untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kecamatan terdekat karena sudah terintegrasi secara digital dalam Gawai Pintar dan apabila membutuhkan cetakan fisik KTP-el dipersilahkan melakukan pendaftaran melalui laman: https://bit.ly/dantainpatriot

5. Camat dan Lurah agar menghimbau masyarakat untuk mengurus kepindahan dokumen administrasi kependudukan ke alamat domisili tempat tinggal faktual dan menghimbau masyarakat untuk mengurus sendiri Dokumen Administrasi Kependudukan agar terhindar dari pihak yang menjanjikan pelayanan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) Disdukcapil Kota Bekasi.(Dns)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Apel Gebrak, Zulhas Dorong Pengurangan Sampah di Bantargebang melalui Langkah Berani Pemkot Bekasi
Ground Breaking PSEL, Wali Kota Bekasi: Bantargebang Akan Jadi Kawasan Inovasi Lingkungan.
PSEL Bantargebang Dibangun, Kota Bekasi Targetkan Olah 1.500 Ton Sampah per Hari
Penataan Wilayah Diperkuat, Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pondok Melati
HUT RI ke-81 Jadi Momentum Kebersamaan, Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng
Hadiri Perayaan Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Peduli Korban Bencana di Indonesia
Wawali Harris Bobihoe Dorong Perbaikan Sarana Pendidikan di SDN 05 Bojong Menteng
Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga, Wali Kota Bekasi Dorong Ruang Publik Lebih Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Apel Gebrak, Zulhas Dorong Pengurangan Sampah di Bantargebang melalui Langkah Berani Pemkot Bekasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ground Breaking PSEL, Wali Kota Bekasi: Bantargebang Akan Jadi Kawasan Inovasi Lingkungan.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:51 WIB

PSEL Bantargebang Dibangun, Kota Bekasi Targetkan Olah 1.500 Ton Sampah per Hari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Penataan Wilayah Diperkuat, Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pondok Melati

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:15 WIB

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Kebersamaan, Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Berita Terbaru