Gubernur Lampung dan Kajati Teken MoU untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat, di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung Kamis (27/03/2024).

Penandatanganan disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara ini dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk preventif penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Arinal mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tentu memudahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat mendapat suatu kepastian hukum.

Ia pun berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi kejaksaan, yaitu: Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum,” ujarnya.

Gubernur Arinal kembali mengapresiasi penuh atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini yang telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Lampung Sigit Yulianto menjelaskan bahwa momentum kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana dengan semestinya.

“Bilamana Pemerintah Provinsi perlu bantuan hukum perdata,maupun tata usaha negara, Kajati dapat membantu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia,” ujar Sigit.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Dorong Pejabat Administrator Berpikir Visioner dan Inovatif
BPK Lampung Mulai Pemeriksaan Interim LKPD 2025, Pemprov Siap Dukung Proses Audit
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Bandara Radin Inten II melalui Penerbangan Internasional
Tim Satopspatnal Lapas Bandar Lampung Dikukuhkan, Fokus Penegakan Kamtib
Anak Down Syndrome Asal Lampung Dipulangkan dari Malaysia, Pemprov Tunjuk Yayasan untuk Pengasuhan
IWAPI ke-51, Pemerintah Dorong UMKM Perempuan Berdaya Saing Global
Gubernur Lampung Pimpin HLM TPID Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Jalan, Pekerjaan Dimulai Lebih Awal

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Pejabat Administrator Berpikir Visioner dan Inovatif

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:30 WIB

BPK Lampung Mulai Pemeriksaan Interim LKPD 2025, Pemprov Siap Dukung Proses Audit

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:15 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Bandara Radin Inten II melalui Penerbangan Internasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

Tim Satopspatnal Lapas Bandar Lampung Dikukuhkan, Fokus Penegakan Kamtib

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:09 WIB

Anak Down Syndrome Asal Lampung Dipulangkan dari Malaysia, Pemprov Tunjuk Yayasan untuk Pengasuhan

Berita Terbaru