Gubernur Lampung dan Kajati Teken MoU untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat, di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung Kamis (27/03/2024).

Penandatanganan disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara ini dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk preventif penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Arinal mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tentu memudahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat mendapat suatu kepastian hukum.

Ia pun berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi kejaksaan, yaitu: Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum,” ujarnya.

Gubernur Arinal kembali mengapresiasi penuh atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini yang telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Lampung Sigit Yulianto menjelaskan bahwa momentum kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana dengan semestinya.

“Bilamana Pemerintah Provinsi perlu bantuan hukum perdata,maupun tata usaha negara, Kajati dapat membantu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia,” ujar Sigit.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan POGI Tingkatkan Layanan Kesehatan Maternal
HUT ke-64 PWRI, Wagub Jihan Apresiasi Dedikasi Purna Tugas untuk Lampung
Menteri PPPA: Pengasuhan Anak di Era Digital Butuh Perhatian dan Pendampingan Orang Tua
Menteri PPPA Pastikan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Lampung Berjalan Optimal
Kejurda Padel Lampung 2026 Bergulir, Sekdaprov Dorong Atlet Junjung Sportivitas
Lampung Perkuat Pengembangan Singkong Nasional Lewat National Cassava Center Unila
Pencanangan Desa TAPIS di Lampung Perkuat Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Potensi Lokal
Purnama Wulan Sari: Deteksi Dini Jantung Rematik Kunci Wujudkan Generasi Lampung yang Sehat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan POGI Tingkatkan Layanan Kesehatan Maternal

Senin, 27 Juli 2026 - 15:14 WIB

HUT ke-64 PWRI, Wagub Jihan Apresiasi Dedikasi Purna Tugas untuk Lampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Menteri PPPA: Pengasuhan Anak di Era Digital Butuh Perhatian dan Pendampingan Orang Tua

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:35 WIB

Menteri PPPA Pastikan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Lampung Berjalan Optimal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Kejurda Padel Lampung 2026 Bergulir, Sekdaprov Dorong Atlet Junjung Sportivitas

Berita Terbaru