Tim Tabur Kejaksaan Agung Serahkan 1 (satu) Orang Buronan (DPO) Kepada Kejati Banten

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Selasa 26 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi telah menerima 1 (satu) orang DPO atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Dimana, Tim Tabur Kejaksaan Agung pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jl. Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Victory JR Mandajo dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah)

Dengan identitas pihak yang diamankan yaitu bernama Victory JR Mandajo lahir di Poso 10 Juni 1971, berjenis kelamin Laki-Laki, berkebangsaan Indonesia.

Kasus Posisi sebagai berikut:

Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG  tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

“pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in  absentia ” ungkapnya.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.

Bahwa terpidana saat diamankan bersikap tidak  kooperatif dan melawan Tim Tabur sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.(Wan)

Sumber: Kejati  Banten

Berita Terkait

Cegah Ketidaksesuaian Data Tanah dan Pajak, Pemkot Bekasi Perkuat Sistem Terintegrasi
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Rutan Serang Perkuat Pengawasan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri dan BNN
Wagub Banten Tekankan Manfaat Catur untuk Mengasah Kecerdasan dan Strategi Anak
Dimyati Natakusumah: Dai Berperan Strategis dalam Menanamkan Keimanan kepada Masyarakat
Dimyati Soroti Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Membuka Lapangan Kerja
Doakan Keselamatan Banten, Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Waspada Bencana
Pencarian Arupadhatu I Resmi Berakhir, Andra Soni Apresiasi Keteguhan Relawan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:12 WIB

Cegah Ketidaksesuaian Data Tanah dan Pajak, Pemkot Bekasi Perkuat Sistem Terintegrasi

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh

Senin, 21 September 2026 - 13:36 WIB

Rutan Serang Perkuat Pengawasan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri dan BNN

Minggu, 20 September 2026 - 17:21 WIB

Wagub Banten Tekankan Manfaat Catur untuk Mengasah Kecerdasan dan Strategi Anak

Minggu, 20 September 2026 - 17:07 WIB

Dimyati Natakusumah: Dai Berperan Strategis dalam Menanamkan Keimanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru